Takalar | POROS RAKYAT NEWS.ID-Pekerjaan proyek pembangunan Drainase mattoanging di kelurahan Pallantikan Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan mulai disoroti oleh warga setempat.
Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah hampir selesai ini tanpa dilengkapi atau di pasang papan nama proyek dan kelengkapan K3 pekerja
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap Ketua HMI bidang PAO SAIDINA yang mengetahui betul tentang aturan proyek pemerintah itu.
Serta Ketua DPD poros rakyat Indonesia kabupaten takalar menyoroti diduga pekerjaan drainase melanggar aturan dimana sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 Pasal 87 disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan seharusnya Setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pekerjaan fisiknya di lakukan di bahu jalan dimana kendaraan sangat bebas lalu lalan.
sangat menyayangkan kontraktor yang tidak mengindahkan keselamatan para pekerja dimana sudah”Setiap kontraktor harus memikirkan keselamatan dan kesejahteraan kerja para pekerja. Kontraktor jangan semaunya sendiri. Secepatnya kami akan cari tahu siapa kontraktor yang mengerjakan Drainase tersebut dan akan kami adukan.” Tutup
Laporan : DPD poros rakyat Takalar