Gowa | PorosRakyatNews.id– Seorang wanita yang merupakan warga bontonompo menjadi korban kesusilaan, dimana pada tanggal 31 Oktober 2022 korban yang lagi mandi malam melihat ada orang yang mengintipnya dari luar sedang mandi lalu korban pun teriak, pihak kelurga korban keluar dan menemukan satu dari sepasang sendal yang diyakini diduga milik pelaku intip yang berdasar sendal tersebut diketahui milik tetangga korban.
Kasus kesusilaan inipun dilaporkan oleh pihak keluarga korban di polsek bontonompo namun anehnya laporan tersebut pihak polsek tidak memberikan bukti laporan polisi, Berselang seminggu kemudian salah satu keluarga korban mengadu di redaksi media ini.
Pada Tanggal 9 november 2022 kasus tersebut dipertanyakan ke kanit reskrim polsek bontonompo yang kemudian temukan jawaban melalui pembicaraan telpon bahwa kasus tersebut belum dibuatkan LP lantaran di kasus ini baru tingkat laporan informasi (LI) dan perlu pengkajian tidak serta merta buatkan LP(Laporan Polisi) setelah rampung pengkajian baru kita panggil korban buat Laporan Polisi (LP).tutur Ipda syarifuddin. Kanit Reskrim Polsek Bontonompo.
Berdasar kejadian yang serupa pernah terjadi di daerah Jambi tahun 2010 dan masuk keranah pengadilan ada dua pasal dalam KUHP yang potensial menjerat pelaku perbuatan mengintip orang yang sedang mandi. Ancaman hukuman yang diatur dalam masing-masing pasal tersebut berbeda. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal 281 ke-1 KUHP yaitu kejahatan terhadap kesusilaan: lebih berat (pidana penjara maksimal 2 tahun) dibandingkan pasal 167 ayat (1) KUHP perbuatan memasuki rumah atau pekarangan orang lain dengan melanggar hukum (pidana penjara maksimal 9 bulan).
Atas permintaan keluarga korban, Nama dan alamat pasti mengenai korban sendiri disengaja di rahasiakan, selain itu kasus inipun akhirnya pihak polsek baru buatkan LP setelah didesak pengacara korban dan sebelumnya sempat bersitegang pengacara korban dengan kanit reskrim, Rabu Malam (09/11/2022).
“Ini jadi pertanyaan ada apa polsek tidak buatkan surat bukti LP kalau memang tidak ada hal “mencurigakan” maka wajib menerima laporan masyarakat dan dibuatkan tanda bukti LP, kasus ini sendiri kan masuk ranah PPA kenapa keluarga korban tidak diarahkan ke polres atau terima laporan korban dan di limpahkan ke Polres Gowa, tutur Arni Jonathan.
Sambil mendampingi korban, kuasa hukum Arni Yonathan. SH menambahkan seharusnya pihak Polsek bontonompo setelah menerima laporan masyarakat buatkan LP dan berikan surat tanda bukti lapornya , ini sudah hampir seminggu laporan tidak ada surat tanda bukti lapor diberikan , jangan tebang pilih dalam menangani perkara Karena semua orang sama dimata hukum apalagi ini persoalan harga diri seorang anak perempuan.
“saya sebagai kuasa hukum korban dan keluarga korban merasa tidak puas atas kinerja Polsek bontonompo dalam hal ini atas pernyataan Kanit res yg mngatakan kita ketemu dulu bicarakan ini di Polsek , maksudnya apa??? nanti kita datang marah marah Di Polsek baru mau dibuatkan tanda bukti lapornya, sesuai intruksi kapolri untuk mengembalikan krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja kepolisian republik Indonesia,”Tegas Arni.
Hingga berita ini dimuat media redaksi masih menunggu konfirmasi resmi kepada pihak terkait.
Bersambung…..
(PRMGI/MSSyam).