Gowa,PorosRakyatNews.id.- Polres Gowa akhirnya merilis penangkapan oknum Lsm yang terjerat kasus narkoba, berikut isi rilis yang diungkapkan Kasi Humas polres gowa AKP Hasan Fadhlyh kepada wartawan di Mapolres Gowa, Senin (5/12/2022).
” Salah seorang oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Gowa, berinisial AN (42 tahun) diciduk aparat kepolisian.
AN ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. AN tertangkap tangan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa mengantongi sabu di celananya.
Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh membenarkan penangkapan AN.
“Betul Satuan Narkoba Polres Gowa telah mengamankan AN, pekerjaan LSM terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata AKP Hasan Fadhlyh.
Ia pun menambahkan, AN ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Gowa di Jalan Andi Tonro, Kecamatan Somba Opu, Minggu (4/12) dini hari WITA.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang haram tersebut di saku celana AN seberat 0,39 gram.
Sejauh ini, kata AKP Hasan Fadhlyh, AN telah diamankan di rutan Mapolres Gowa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku sementara diamankan di Polres Gowa bersama dengan barangbuktinya guna penyelidikan lebih lanjut,” ucap Hasan.
Dalam kasus ini, AN disangkakan
Pasal 114 subsider pasal 112 UU no 35. Tahun 2009 tentang narkotika.
Dimana jika mengacu terhadap pasal tersebut AN diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun”.
Namun dalam Konferensi pers tersebut ada yang aneh seakan tidak sesuai fakta, selain barang bukti sabu tak ada sajam jenis badik yang juga sebelumnya ikut disita, tidak disebutkan.
(*/PRMGI)