Gowa,PorosRakyatNews.id.–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan dari hasil pemeriksaan kegiatan belanja minuman jamuan tamu rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Gowa tidak sesuai yang dianggarkan.
Hal ini dikarenakan BPK menemukan pelaksana realisasi belanja tidak dilaksanakan oleh penyedia jasa yang menandatangani bukti pertanggungjawaban.
Belanja makan minum untuk jamuan tamu dengan SP2D LS sampai dengan bulan September 2021 dilaksanakan dengan nota pesanan sebanyak 31 kali kepada satu penyedia, yaitu CV RPP, Jumat 19/08/2022.
Berdasarkan hasil wawancara BPK denggan Wakil Direktur CV RPP, diketahui pengadaan tersebut tidak dilaksanakan oleh CV RPP dan hanya diminta untuk menandatangani administrasi pertanggungjawaban untuk pencairan dana. Setelah SP2D LS dicairkan ke rekening CV RPP, kemudian diberikan tunasi kepada PPTK tanpa adanya tanda terima.
Atas kegiatan tersebut, CV RPP diberikan fee sebesar 2,5 persen untuk setiap SP2D yang dicairkan seluruhnya sebesar Rp 1.493.815.000 setelah dikurangi pajak sebesar Rp27.160.265 sehingga fee yang diterima sebesar Rp36.666.368. Oleh karena itu, dana yang diberikan kepada PPTK adalah sebesar Rp 1.429.988.366
Dari informasi kepada PPTK diperoleh penjelasan bahwa kegiatan tersebut dilakukan oleh VC RPP. PPTK melakukan pembelanjaan sendiri melalui penyedia lainnya. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir, PPTK tidak dapat menunjukan bukti dokumen pertanggungjawaban sebenarnya kepada BPK. Hal ini disebabkan PPTK tidak menyimpan bukti tersebut karena sudah dibayarkan melalui CV RPP.
Sementara itu, dikutip dari celebesnews.co.id mencoba melakukan permintaan konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan BPK tersebut melalui surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa yang dimasukan ke bagian umum sejak pekan lalu hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan dan jawaban (Red).
Laporan : Media Group Poros Rakyat.