Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaKriminalAhli Waris Muh. Syarief, SH,MH Kareang Naba, Meminta Ketegasan Hukum Tentang Ganti...

Ahli Waris Muh. Syarief, SH,MH Kareang Naba, Meminta Ketegasan Hukum Tentang Ganti Kerugian Atas Lahan Parangloe

SulSel/Makassar,PorosRakyatNews.id-
Muh. Syarief SH, MH Karaeng Naba kesekian kalinya melakukan penyuratan untuk uang titipan ganti rugi lahan yang terletak di parangloe berdasarkan putusan pengadilan Negeri Makassar atas kepemilikan orang tua ahli waris Inannu Karaeng Lakiung pada hari senin 08/01/2024.

Dalam penyampaianya,Muh Syarief Kr.Naba memperjelas “secara tgas bahwa mafia tanah mudah di buktikan salah satu contoh kalau ada tanahnya orang tuamu baru ada tanah mu sedangkan orang tuamu tidak punya tanah kenapa mafia tanah memiliki tanah ini sangat mudah menangani kasus mafia tanah apalagi ada keterlibatan pemerintah sulsel”

Berikut, isi surat Ahli Waris Muh.Syarief SH, MH Kareng Naba berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makassar sebagai berikut ;

1).Bahwa pada tanggal 13/04/2023, saya mengajukan permohonan uang titipan ganti rugi lahan yang berada di Parangloe sampai saat ini belum ada balasan atau tanggapan permohonan dari pengadilan negeri tersebut.

Kemudian tanah atas nama Inannu Karaeng lakiung orang tua saya yang sudah pernah melakukan pengukuran sejak tahun 1995 dan sudah bersertifikat bahkan yang melakukan pengukuran dari pertanahan provinsi Sulawesi Selatan bukan dari pertanahan kota dan buktinya dari pertanahan provinsi sulsel.

Maka dalam hal itu, tanah saya yang di buat jalanan akan saya tutup karena dana konsinasi sampai saat ini belum di bayarkan oleh pengadilan Negeri Makassar.

2) Meminta agar Bapak Kapolda Sulsel menindak secara tegas para mafia tanah termasuk yang mengaku ahli waris Inannu Karaeng Lakiung sebab pemalsuan kewarisan yang  berupa rinci di lakukan saudara (SN) yang beralamat barombong.

Dari berapa kali melayangkan surat somasi kepada PT.Parangloe namun belum memberi tanggapan.

Maaka dalam hal itu, secara tegas menyampaikan kepada Bapak Kapolda Sulsel dan bapak Kapolwiltabes Makassar agar memberantas Mafia tanah di wilayah Parangloe, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Atas nama Inanannu Karaeng Lakiung sebagai orang tua saya.

3). Bukti yang terlampir dalam surat tembusan diantaranya ;
• Bapak Presiden RI
• Bapak Kepolisian Republik Indonesia
• Bapak Ketua KPK RI
• Bapak Kapolda Sulawesi Selatan
• Bapak Pj Gubernur Sulawesi Selatan
• Bapak Kapolrestabes Makassar
• Bapak Walikota Makassar
• Bapak Kapolsek Biringkanaya
• Bapak Kapolsek Tamalanrea
• Bapak Camat Biringkanaya
• Bapak Camat Tamalanrea
• Bapak Pimpinan PT.Parangloe

Sampai berita ini di terbitkan, masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak yang terkait(*red).

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments