Takalar | PorosRakyatNews.id– Pemerintah Desa Tamalate Takalar yang sebelumnya mengeluhkan adanya sejumlah pohon yang kondisinya membahayakan warganya dan pengguna jalan sehingga mengajukan penebangan atau pemangkasan pohon, namun terkuat tabir dugaan pungli Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Takalar.
Berdasar narasumber yang enggang disebutkan namanya menuturkan “Setelah Pemdes menyurat pengajuan dan tak kunjung digubris sementara kondisi pohon dijalan Poros Desa tamalate sudah sangat membahayakan, pemdes terus berupaya sehingga akhirnya ada oknum DLH meminta dana biaya penebangan sekitar 1,5 Juta Padahal tugas penebangan atau pemangkasan pohon itu sudah tanggung jawabnya dan sudah ada biaya atau anggaran namun pada kenyataannya tetap meminta uang jasa dan kalau tidak memberi akan dibiarkan saja. tuturnya.
Sementara itu media ini melakukan investigasi Minggu (12/02/2023). yang dimulai dari kepala desa dan mengatakan bahwa benar ada pohon yang sudah rapuh dan segera di tebang agar tidak mengganggu dan mencelakai orang karena dahan pohon tersebut berada ditengah jalan ditambah lagi akan ada kunjungan gubernur Sulsel yang akan mengunjungi Desa tamalate takalar sehingga Kades berinisiatif membuat surat untuk minta DLH menebang atau memotongnya namun dalam pelaksanaannya ada petugas yang memotong minta uang karena tidak ada anggaran katanya di dinas pak, tapi janganmaki besar besarkanki pak karena saya sudah lapor ini kepala dinasnya ” ungkapnya..
Sementara itu Kadis DLH Kabupaten Takalar Syahriar saat di konfirmasi hal tersebut menjelaskan bahwa tidak ada anggaran biaya jasa penebangan atau pemangkasan pohon yang ada dipinggir jalan karena tupoksinya itu hanya untuk tanaman dan pohon dalam kota dan jalan poros saja sehingga di desa desa itu belum ada dan terkait oknum yang minta dana mengatasnamakan dan perintah dirinya nanti dikonfirmasi dikantor.
Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar H Yahe Daeng Ruru sendiri yang juga di hubungi via telpon mengungkapkan besok akan dilakukannpemanhhilan untuk pemeriksaan pak jadi kita tunggu saja hasil pemeriksaannya pungkasnya.
LAKIN sendiri menyorot peristiwa tersebut dimana Pentingnya Kerjasama Pemerintah dan Masyarakat untuk Menjaga Lingkungan Sehat Dalam Menyambut HUT Takalar Ke-63, akan tetapi itu Sia-Sia Karna untuk Mencapai Kebersihan lingkungan Diduga Hanya Bisa Di lakukan dengan Bayar Dulu Rp.1.5juta Baru di bersihkan.
“Sikap yang dilakukan itu, Apakah Sudah Sesuai Dengan Perbup Takalar No.28 Tahun 2018 tentang Dinas Lingkungan Hidup Dan Pertanahan Dalam Fungsi Dan Tugasnya.Kami harap PJ.Bupati Takalar dapat mengevaluasi kinerja ke dua oknum tersebut,” tegas Ikhsan Mapparenta DgTika Sekjen LAKIN (Lembaga Antikorupsi Nasional)
Lp ; (ICL) P R M G I