Takalar ||| PorosRakyatNews.id-
Terkait peristiwa oknum pegawai Dinas Perhubungan sekaligus anak salah satu anggota dewan DPRD Kab.Wajo melakukan pemukulan terhadap tukang parkir di salah satu toko di Jalan Andi Paggaru, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Putra daerah Imam Tawang asal kab.gowa yang berkecimpung di dunia Aktivis Ham Angkat Bicara.
Terjadinya peristiwa ini berimbas dari rentetan peristiwa beberapa waktu lalu,dimana kaum elit oligarki menindas rakyat-rakyat kecil.
Politikus sejati adalah politikus yang melakoni sejatinya politik. Bahkan Plato sendiri dalam Republic dan Aristoteles dalam Politics menuliskan bahwa sejatinya politik itu agung dan mulia, yang dapat dijadikan sebagai wahana membangun masyarakat utama. Sebuah masyarakat peradaban yang terwujud dalam tatanan sosial yang berlandaskan pada hukum, etika, moral dan norma, sehingga tercipta keadilan, kesejahteraan dan kemaslahatan umum.
Seharusnya,sebagai anak anggota dewan dan pegawai dishub harus menjaga dan memahami Attitude dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut imam tawang, tindakan pemukulan yang dilakukan oleh salah satu anak anggota Dprd Kab.Wajo bersama Oknum pegawai Dishub kab.wajo telah mencederai tubuh forkopimda Kab.Wajo. Persoalan ini saya meminta kepada Bupati Wajo dan Inspektorat Kab.Wajo untuk segera memberikan sanksi kode etik asn dan mengeluarkan SK Pencopotan secara tidak terhormat PTDH terhadap oknum dishub Kab.Wajo. Point kedua, saya meminta seluruh Penegak Hukum Kab.Wajo (Kapolres,Kejaksaan,Pengadilan) untuk bersikap koperatif serta menegakkan supremasi hukum yang seadil-adilnya serta memberikan efek jerah terhadap Pelaku pemukulan tukang parkir.
Dalam sebuah vidio yang beredar di sosial media oknum dishub kab.wajo bersama anak anggota Dprd Kab.Wajo telah memperlihatkan sikap arogansi,dan tantangan berdebat kepada masyarakat Kab.Wajo.
Sok tahu dan menantang masyarakat berdebat,padahal ia telah melanggar tata cara parkir kendaraan yang memakai badan jalan. Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia. Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38. Pungkas Imam Tawang Aktivis Ham,Putra daerah Kab.Gowa
Lp : ZM