Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaMakassarAnggaran Dana Desa di Takalar Mulai Dicairkan Hari ini

Anggaran Dana Desa di Takalar Mulai Dicairkan Hari ini

TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Setelah beberapa bulan perangkat desa di Takalar tidak menerima gaji, mereka akhirnya merasa lega karena Anggaran Dana Desa (ADD) mulai dicairkan di Bank Sulselbar Takalar hari ini.

Kepala BPKD Takalar, H. Rahmansyah, mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada beberapa desa di Takalar yang menerima Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada hari Selasa kemarin. Salah satu desa yang menerima SP2D adalah Desa Paddingin di Kecamatan Sanrobone.

“Mungkin karena proses yang memakan waktu hingga sore, ADD Desa Paddingin baru bisa dicairkan hari ini di Bank Sulselbar. Padahal SP2D-nya sudah terbit pada hari Selasa kemarin. Kami terus memantau dan memperhatikan berkas permintaan pencairan ADD di Takalar setiap hari, mulai dari tahap verifikasi hingga penerbitan SP2D,” kata Rahmansyah, Rabu (22/05/2024).

Bendahara Desa Paddingin, Daeng Jipa, membenarkan pernyataan tersebut dan menambahkan bahwa Kepala BPKD Takalar, H. Rahmansyah, secara langsung memantau proses verifikasi permintaan pencairan ADD di bidang akuntansi.

“Alhamdulillah, hari ini ADD kami sudah cair di Bank Sulselbar, dan kami sudah menerima gaji untuk bulan Januari, Februari, dan Maret. Meskipun sempat tertunda beberapa hari di BPKD Takalar. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Takalar, terutama Kepala BPKD Takalar, yang telah memberikan pelayanan prima sehingga proses pencairan ADD berjalan lancar dan sesuai prosedur,” ujar Daeng Jipa

Sebelumnya, pencairan ADD sebesar Rp 63.301.380.000 per bulan untuk 86 desa di Takalar sempat tertunda karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis penggunaan ADD dan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD).

LP : (SUTA KORWIL PRMGI)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments