MAKASAAR ||| porosrakyatnews.id-
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan penutupan bangunan tanpa IMB berdiri di jalan Boulevard dan bakal melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan yang berada di Jalan Boulevard. Penertiban itu sendiri dilakukan, terhadap bangunan-bangunan yang berdiri tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemkot Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar telah mengajukan rencana pembahasan tingkat lanjut terhadap bangunan serbaguna yang berada di Jl Boulevard, dan selanjutnya pembahasan akan dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan bangunan yang di Kelurahan Masale itu.
Hal ini juga sebagai upaya respon Distaru atas aksi demonstrasi LEMBAGA ANTI KORUPSI NASIONAL (LAKIN) yang belum lama ini, Jadi upaya penertiban ini akan dijalankan sesuai dengan aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Jadi sebelum dilakukan pembongkaran mesti kami bahas di tingkat kota,” Kadistaru Makassar Fahyuddin, dalam keterangannya Selasa, (21/03/2023). melalui sumber FAJAR.CO.ID,MAKASSAR
Melalui aturan yang merujuk pada Perwali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014. Yang mana diketahui pada Bab V Pasal 9 dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2014 terkait dengan teknis pembongkaran bangunan harus melibatkan OPD/Instansi lain yang dianggap perlu.
“Kami sudah mengajukan surat pembahasan pembangunan tersebut di tingkat kota (koordinasi lintas SKPD). Saat ini Kami sedang menjadwalkan untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan teknis pada bangunan tersebut,” jelas Kadistaru Makassar Fahyuddin
Sebelumya, sudah banyak upaya yang telah dilakukan oleh timnya. Di antaranya, telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi sebelumnya karena pelaksanan tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mulai dari teguran pertama dan kedua serta penyegelan pada bangunan tersebut saat belum terbitnya IMB pada tahun lalu.
Lp : (ICL) P R M G I