TAKALAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar tahun 2024 ini, Bawaslu Takalar mempersiapkan dengan membentuk Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Takalar.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati mengatakan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 (Pilkada Serentak) dengan 2 kategori peserta seleksi yakni :
a. Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
b. Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024; Ujarnya, Selasa (23/4/2024).
“Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 (Pilkada Serentak), *Jadwal Proses Seleksi Peserta Existing dimulai sejak tanggal 23 April 2024 hingga 02 Mei 2024*, sedangkan *Proses Seleksi Pendaftar Baru dimulai tanggal 03 Mei sampai dengan 25 Mei 2024*”.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar atau informasi lebih lanjut, dapat secara langsung datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar, Jl. Syech Yusuf No. 3 Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang atau informasi update melalui media sosial Bawaslu Takalar, tutupnya.
LP : (Humas Bawaslu Kab. Takalar)