JENEPONTO | POROS RAKYAT NEWS.ID – Berdasarkan instruksi Bawaslu RI Nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang patroli pengawasan kawal hak pilih, Bawaslu Takalar Buka Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih yang akan berlangsung mulai 26 Juni hingga 27 November 2024.
Zahlul Padil mengungkapkan, Bawaslu Takalar melakukan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 secara berjenjang, mulai PKD dan Panwascam, serta gencar mempublikasikan Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih, ujar Kordiv HPPH Bawaslu Takalar.
“Posko aduan ini memiliki sejumlah fungsi, diantaranya menjamin setiap warga yang berhak dan dapat menggunakan hak pilihnya. Serta memastikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih berjalan sesuai prosedur serta mendorong masyarakat untuk melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar Jl. Syekh Yusuf No. 3 Kel. Kalabbirang Kec. Pattallassang atau dapat melalui hotline ke nomor a.n. Sri Cahyana 085298381456,”jelas Zahlul.
Tahapan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Jadwal Coklit yakni 24 Juni sampai 25 Juni 2024. Penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) pada 25 Juli sampai 11 Agustus 2024.
Selanjutnya penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yakni 18 Agustus sampai 13 September 2024. Rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yakni 14 sampai 21 September 2024. Serta pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) yakni 22 September sampai 27 November 2024.
LP : (SUTA KORWIL PRMGI)