Bendera Merah Putih Lambang NKRI Kusam Sobek Berkibar Di Kantor Puskesmas Pattallassang Dan PTSP, Dimana Kadisnya??

SulSel/Takalar | Porosrakyatnews.id-
Upt Puskesmas Pattallassang Kabupaten Takalar Baru-baru ini Di terpa issu pasien Ibu dan Bayi Meninggal Dunia Dalam Kawasan perawatan puskesmas yang menggegerkan warga Takalar ketika teman Media ingin melihat perkembangan Situasi Puskesmas Pattallassang Tak sengaja melihat lambang negara indonesia bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek, Kamis 05/05/2023.

Sementara Awak Media yang melihat kondisi Salah satu lambang Negara Indonesia yang di kibarkan di depan kantor Puskesmas Pattallassang Takalar sangat menyayangkan, dimana sama-sama kita ketahui bahwa Merupakan kantor pemerintah (Negara) sangatlah paham bagaimana menggunakan serta aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, Sebagai Lambang Negara Indonesia (NKRI).

Hal yang sama juga terlihat dikantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten takalar, saat awak media melintas tak sengaja juga melihat sang saka merah putih berkibar diudara didepan kantor dalam keadaan Sobek dipinggiran bagian bawah, minggu, (7/5/2023)

Mirwan,SH salah satu penggiat lembaga sosial kontrol di Takalar, saat ditemui Minggu, (7/5/2023) angkat Bicara Menyampaikan terkait Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan dalam UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam ” Ujar Mirwan

Mungkin pemerintahan kabupaten takalar sedang tidak baik baik saja, karena terlihat beberapa kantor, bendera merah putih berkibar begitu saja terkesan pembiaran dalam kondisi sobek dan kusam, Mari timbulkan rasa nasionalisme” Tutur Mirwan

Selain itu, Mirwan juga menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, di Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Tegas Mirwan

“Semestinya instasnsi terkait beserta jajarannya sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bendera Merah-Putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka Saat ini, bendera Merah-Putih dapat berkibar di tengah suka cita rakyat Indonesia, setelah melalui masa perjuangan yang sangat panjang di masa lalu, Salam NKRI” Tutup Mirwan

Sehingga berita ini ditayangkan belum ada Konfirmasi dari pihak yang terkait yang dimaksud diatas.
Bersambung..

Laporan : Iswan Nappa

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel melaksanakan kegiatan Audit Kinerja Tahap II Tahun Anggaran 2025 pada Polres Gowa dan Polsek jajaran, bertempat di Aula Rewako Polres Gowa, Rabu (15/10/2025). Audit kali ini menitikberatkan pada aspek pelaksanaan dan pengendalian dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lingkungan Polres Gowa. Kegiatan audit dipimpin oleh Ketua...

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Rutan Kelas I Makassar di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Keminimipas) melaksanakan apel pagi rutin yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, Senin 13 Oktober 2025. Apel diikuti oleh seluruh pejabat struktural, staf, jajaran petugas pengamanan, serta mahasiswa magang dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Islam Negeri Alauddin...

ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Mahasiswi Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, menyerahkan plakat kepada Seksi Humas Polres Gowa sebagai bentuk apresiasi atas bimbingan selama masa magang, Selasa (14/10/2025). Kegiatan penyerahan berlangsung di Ruang Seksi Humas Polres Gowa dan diterima langsung oleh Kasubsi Penmas AIPTU Muh. Darwis bersama Kasubsi PIDM BRIPKA Bakti Prawira, mewakili...

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., turut menghadiri Gelar Operasional Triwulan III Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Mappaoddang, Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (23/10//2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, IRJEN POL. Drs. Rusdy Hartono, M.Si., dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel. Gelar operasional ini...

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar melaksanakan razia insidentil serentak bersama jajaran TNI dan POLRI di sejumlah blok hunian. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan lingkungan pembinaan tetap aman, tertib, dan bebas dari halinar (handphone, pungli, dan narkoba), Sabtu 10 Oktober 2025 Adapun area yang menjadi fokus penggeledahan meliputi:...

ᴍᴀʀᴏs | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Abdul Rahim HS, seorang warga Dusun Marana, Desa Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, bersama keluarganya harus berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Kondisi ekonomi yang serba kekurangan memaksa mereka seringkali menahan lapar. Kisah pilu keluarga Abdul Rahim ini mencerminkan masih adanya warga miskin yang luput dari perhatian pemerintah setempat maupun...