Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaKriminalBos Mafia Solar Keroyok Wartawan Belum di Tahan, Asas Hukum Pasal 170...

Bos Mafia Solar Keroyok Wartawan Belum di Tahan, Asas Hukum Pasal 170 KUHP Dan APH Belum Berani Terapkan Tindakan Hukum Reprensif

ᴛᴀᴋᴀʟᴀʀ | ᴘᴏʀᴏs ʀᴀᴋʏᴀᴛ ɴᴇᴡs.ɪᴅ – Kembali terjadi pengeroyokan terhadap wartawan bernama Johanes Daeng Lallo dari Media responden.news dengan pelaku bernama Daeng Saung Bos Mafia Solar di SPBU Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan mangarabombang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan

Johanes Daeng Lallo wartawan media responden.news mendapat kekerasan fisik dibagian bagian tubuh khususnya kepala dan muka akibat di keroyok beberapa anggota pelaku Daeng Saung Bos Mafia Solar, senin 11/03/2024 sekitar pukul 14.20 WIB.

Awal kejadian Johanes Daeng Lallo menceritakan bahwa saat itu saya sedang mampir di depan SPBU Kalappo dan tiba-tiba ada seseorang mendatangi, dan mengatakan,”kau yang kasih naik beritaku Daeng Lallo, saya pun menjawab iye tidak pernaka kasih naik berita, berita apa itu yek, tidak mengertika.

“Tidak lama kemudian pelaku Daeng saung memegang leher baju dan langsung memukul bagian muka saya dan dibantu beberapa anggotanya yang sudah ada stembai di sana sehingga bagian wajah saya luka, dan baju saya sobek,” ungkapnya.

Diketahui Daeng Sau adalah Bos
Mafia Solar Kelas Kakap yang kerjasama pihak SPBU Kalappo, apalagi informasi yang dihimpun bahwa Daeng Sau sudah bertahun-tahun menimbung Solar Bersubsidi, yang tidak jauh dari SPBU Kalappo kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar Sulawesi Selatan.

Terpisah, Azis Kawang ketua DPC SERPERNAS Kabupaten Takalar Angkat bicara, dengan adanya kekerasan fisik terhadap wartawan yang dialami saudara kami di SPBU Kalappo meminta kepada Bapak Kapolres Takalar untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dan anggotanya.

“Apapun alasannya, sikap Kekerasan terhadap wartawan tidak dibenarkan dalam aspek hukum, lebih pada agama terlebih yang melahirkan kekerasan fisik apalagi kebebasan pers di Indonesia sudah dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999 bahwa kemerdekaan pers itu bagian dari demokrasi yang harus ditegakkan dan penegakkan kemerdekaan pers tak bisa ditawar-tawar lagi,”tegasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, peranan pers dan diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis :

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)

Kemudian, Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP :

1). Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

2). Yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,

3). Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sebelumnya, korban Johanes sempat di larikan ke RS.Pajonga Dg.Ngalle untuk Mendapat perawatan di sebabkan adanya benturan keras di sekitaran kepala.

Lp ; Ops (P R M G I)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments