Bripda Fauzan Nur Mukhti: Dari Pemerkosaan Lolos PTDH Hingga Dipecat Karena KDRT Istri

ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Kasus Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, menjadi sorotan tajam setelah ia resmi dipecat dari kepolisian akibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penelantaran terhadap istrinya. Pemecatan ini merupakan yang kedua kalinya dijatuhkan kepada Fauzan, setelah sebelumnya ia lolos dari sanksi serupa dalam kasus dugaan pemerkosaan.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada Bripda Fauzan. “Putusan ini diambil berdasarkan fakta persidangan yang menunjukkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Bripda Fauzan setelah pernikahannya,” tegas Kombes Pol Zulham.

Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Bripda Fauzan terlibat dalam dugaan pemerkosaan terhadap mantan pacarnya. Dalam sidang kode etik pertama, ia dijatuhi sanksi PTDH. Namun, sanksi tersebut dibatalkan setelah Fauzan menikahi korban dan mengajukan banding.

Pertimbangan banding saat itu didasarkan pada surat pernyataan yang dibuat oleh Fauzan, yang berjanji akan bertanggung jawab terhadap istrinya. Ia juga dikenakan sanksi demosi (penurunan jabatan) selama 15 tahun di Polres Toraja Utara.

Namun, setelah menikah, Bripda Fauzan kembali dilaporkan ke Propam Polda Sulsel oleh istrinya atas tuduhan KDRT, penelantaran, dan kekerasan psikis. Laporan ini memicu sidang kode etik kedua yang berujung pada pemecatan dirinya.

“Dia pernah membuat surat pernyataan bahwa dia akan bertanggung jawab terhadap pacarnya, yang sekarang istrinya. Itu yang jadi pertimbangan saat banding. Tapi fakta berikutnya dia mengingkari isi perjanjian itu,” jelas Kombes Pol Zulham.

Sidang kode etik yang digelar di Mapolda Sulsel pada Rabu, 19 November 2025, memutuskan bahwa Bripda Fauzan terbukti melanggar aturan kode etik Polri dengan melakukan tindak pidana KDRT. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana terkait masalah rumah tangganya.

Dengan keputusan ini, Bripda Fauzan menjadi anggota Polri yang dua kali dijatuhi sanksi pemecatan. Pemecatan kedua ini bersifat final, yang membuatnya resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas tentang pentingnya tanggung jawab, komitmen, dan penghormatan terhadap hukum serta moralitas.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kategori List