TAKALAR || PorosRakyatNews.id-
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, mengingatkan kepada Kepala Desa Lakatong Syahrir, SE Daeng Tola agar bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024. “Kami mengingatkan tentang netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilu, karena ada unsur pidananya,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Mangarabombang, Muhammad Agus, di Lakatong, kamis (14/09/2023).
Muhammad Agus mengatakan pihaknya juga telah memasang baliho imbauan untuk bersama-sama menolak dan melawan praktik politik uang pada Pemilu 2024, di semua Kantor Desa di Mangarabombang. “Ini adalah upaya pencegahan dari Bawaslu untuk meminimalisir pelanggaran dalam Pemilu,” tambah Muhammad Agus.
Jika ada Kepala Desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, kata Muhammad Agus, maka bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksinya sesuai dengan pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 Ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Lakatong mengatakan, “Saya tidak pernah melakukan intervensi kepada aparat desa maupun kepala dusun untuk memberikan dukungan kepada istri saya yang terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif dari Partai Gelora, sebagaimana yang pernah diberitakan oleh media.
Ketika ditanya soal harapannya terkait pelaksanaan Pemilu 2024, Syahrir mengatakan, “Selaku Kepala Desa, kami berharap mudah-mudahan Pemilu 2024 berjalan dengan aman dan bisa juga ada anggota legislatif dari Lakatong, karena di Lakatong ini ada 3 warga kami yang tercatat sebagai Bakal Calon Legislatif. Supaya pembangunan infrastruktur di Desa Lakatong bisa lebih diperhatikan.” (AMR)