Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaMakassarDiduga Beromset Puluhan Juta, BPOM Diminta Sita Kosmetik Fifa Glow Yang Tak...

Diduga Beromset Puluhan Juta, BPOM Diminta Sita Kosmetik Fifa Glow Yang Tak Berizin Di Takalar

TAKALAR,Poros Rakyat News.ID-
Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sulawesi Selatan menyita kosmetik merek Fifa Glow yang diduga dipasarkan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Takalar.

Selain diduga tidak memiliki izin edar dari BPOM, omset penjualan cream pemutih tersebut diduga juga mencapai puluhan juta perbulannya.

“Kami minta BPOM segera menyita atau manarik dari pasaran kosmetik Fifa Glow yang diduga ilegal tersebut, karena itu bisa membahayakan konsumen yang menggunakannya,” kata ketua DPP Lankoras-Ham Sulsel, Mukhawas Rasyid, SH, MH, Rabu (26/10/2022).

Ia juga mengatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) bisa dipidana.

“Dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,” ujarnya.

Sampai berita ini dimuat berkali-kali pihak owner kosmetik Fifa Glow belum berhasil dikonfirmasi.

(TR)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments