Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaKriminalDiduga Mafia tanah Masuk di Lingkaran BRI Cabang Bantaeng, Agunan Nasabah di...

Diduga Mafia tanah Masuk di Lingkaran BRI Cabang Bantaeng, Agunan Nasabah di Lelang Diduga Langgar Prosedur Hukum

Bantaeng | PorosRakyatNews.Id- Kasus Lelang agunan nasabah di tahun 2018 Bank BRI cabang bantaeng di anggap tidak masuk akal dan ada pelanggaran hukum dalam lelang agunan nasabah bank BRI Cabang bantaeng diindikasi adanya permainan mafia tanah yang bekerja sama dengan pengambil keputusan BRI Cabang bantaeng ditambah lagi pihak bank tak satupun yang mau memberikan konfirmasi resmi terkait permasalahan jual agunan nasabah di bank tersebut.

Hal ini terungkap setelah salah satu kuasa hukum nasabah yang diduga jadi korban permainan lelang agunan. membeberkan kepada redaksi media ini yakni Ibu Arni Jonathan kuasa hukum dari ahli waris nasabah dari almarhumah ibu Sugiani.

Arni Jonathan mengungkapkan dia menilai lelang rumah tersebut tidak masuk akal karena dijual lelang seharga hutang kredit bukan Harga dari harga pasaran. sehingga ada dugaan campur tangan mafiah tanah yang bermain ditambah lagi ada permintaan dana oleh oknum bank yang minta uang untuk penundaan lelang.

“Tidak masuk akal, karena jika harga agunan seumpama Rp 4 miliar. maka pola bekerja di bank, pasti tidak akan jauh dari nilai jaminan. Jadi jika Anda berhutang lebih dari Rp 4 miliar. , tidak akan dilelang dari sana,” katanya.

rumah akan dilelang bank tetap harus mematuhi prosedur hukum. hal ini sesuai dengan Klausul sudah tertuang pada pasal 1 angka 1 nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan hutang. Akta perjanjian hak tanggungan (APHT) digunakan sebagai hal terakhir ketika seseorang sudah tidak mampu melakukan pelunasan.

Sebelum masuk dalam tahap tersebut pihak yang memiliki tanggungan harus dideklarasikan kebangkrutannya. Jadi ketika masih ada aset berjalan atau pemasukan yang dimiliki APHT tidak berlaku, Seseorang masih diberikan kemudahan pelunasan hutang dan boleh melakukan klaim kembali pada lelang bank.

Misalkan A sebagai seorang pedagang kaki lima memiliki tanggungan hutang sebesar 50 juta dan tidak sanggup membayar. Pihak bank pertama akan melakukan negosiasi dan audit ulang pada keuangannya. tutur Arni. saat ditemui disalaj satu kafe kota bantaeng Rabu (02/11/2022).

Arni menambahkan agunan nasabah sendiri dilelang dibawah harga pasaran agunan di tqhun 2018, BRI melakukan lelang agunan sesuai piutang nasabah dimana nasabah total piutangnya 400an juta sementara milai jual agunan sendiri ditahun 2018 sudah di angka 800 juta.

Sementara itu pihak BRI Cabang bantaeng yang coba dikonfirmasi tak satupun yqng bisa ditemui, hanya melalui pesan whatsapp salahsatu staf dengan hanya menjawab ;Silahkan bersurat ke kami nanti bagian hukum kami yang tangani.

Laporan ; Media Group Poros Rakyat

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments