Takalar,Poros Rakyat News.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar baru saja memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2022. Hasilnya, agenda politik tingkat desa ini digelar November 2022 mendatang.
Kepastian itu diperoleh melalui forum Rapat Kordinasi dengan agenda Pembentukan Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Takalar, di Ruang Pola I Manindori kantor Bupati Takalar, Rabu (27/7).
Hadir dalam rapat itu Ibrahim Salim Ketua Bawaslu Kab.Takalar Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Se Kab.Takalar,mengatakan “Berharap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa berjalan baik secara demokratis dan tidak mencederai nilai nilai demokrasi yang berkeadilan”
Walaupun pelaksanaan pilkades itu tidak masuk dalam Ranah kami tapi kami perlu menjelaskan bahwa perlu ada regulasi tentang itu.”ungkap Ibrahim Salim
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dr Nilal Fauziah menyampaikan, Pilkades Serentak tahun 2022 merupakan tahap III sesuai regulasi dari kemendagri
“Jadi ini tahap tiga atau tahap terakhir dari prinsip keserentakan. Kita mengikuti regulasi kementerian dalam negeri untuk pelaksanaan Pilkades Serentak.” kata dr Nilal yang didaulat menjadi Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten
Alumnus Unhas itu mengurai ada 27 desa yang akan ikut dalam Pilkades Serentak tahun 2022. Rinciannya, 25 desa yang habis masa jabatannya tahun 2022. Lalu, ada dua desa yang tertunda pilkadesnya pada 2021 lalu.
“Rencananya, sesuai rancangan tahapan sementara, hari pencoblosan Pilkades akan digelar 13 November 2022,” jelasnya.
Adapun desa yang akan ikut Pilkades 2022 adalah sebagai berikut, Desa Pa’rasangan Beru, Kalukuang, Bontomarannu, Popo, Tarowang, Bontosunggu, Aeng Towa, Maccini Baji, Rewataya, Pannyangkalang, Banggae.
Kemudian, Kampung Beru, Lassang, Towata, Barugaya, Ko’mara, Massamaturu, Pa’rapunganta, Lagaruda, Sanrobone, Ujung Baji, Soreang, Pa’batangan, Cakura, Lantang, Moncongkomba, Sampulungan dan Tamalate.(Red)