Makassar | PorosRakyatNews.Id — Pemerhati Pemerintahan dan Kebijakan, Dirga Saputra mempertanyakan izin usaha Bar Exodus dan Cafe Noyu yang berdiri di Kota Makassar, Kamis 18/08/2022.
Perlu diketahui, BAR EXODUS merupakan tempat hiburan malam (THM) yang berdiri di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Dirga menduga tempat tersebut telah melanggar tata ruang Kota Makassar.
“Wilayah Tamalanrea adalah kawasan pendidikan, sehingga berdirinya Exodus di wilayah itu perlu dipertanyakan secara serius, sebab hadirnya Exodus besar kemungkinan ini telah melabrak aturan dan proses-proses pembuatan izin,” Kata Dirga.
Dirga juga membeberkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebuah THM tidak sama sekali dibolehkan berdiri berdekatan dengan tempat ibadah maupun fasilitas pendidikan dan fasilitas publik lainnya.
“Boleh berdiri tetapi harus punya acuan dan dasar yang jelas. Ada ketentuan terkait berapa jarak THM ke fasilitas publik yang harus dipatuhi,” Tambah Dirga.
Olehnya, ia mempertanyakan bagaimana cara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi terkait izin usaha Exodus tersebut.
Di tempat terpisah Terkait CAFE NOYU, izin yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kota Makassar dan DPMPTSP Sulawesi Selatan diduga telah melanggar Perda Kota Makassar Nomor 4 tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol.
“Poin diduga dilanggar oleh izin Cafe Noyu adalah pasal 5 huruf a. Sehingga pemerintah harus melakukan fungsi pengawasan secara ketat atas aktivitas usaha minum beralkohol, apakah sudah sesuai atau tidak, ini perlu ditindak saya kira. Pemerintah jangan hanya tahu mengeluarkan izin saja,” Tegas Dirga.
Lebih lanjut, Dirga meminta DPMPTSP Kota Makassar dan DPMPTSP Sulsel tidak tinggal diam dan jangan saling melempar tanggung jawab.
“Ini perlu ditindak untuk menghindari kebocoran pajak daerah, sesuai aturan yang ada,”Imbuhnya (Red).
Laporan ; Media Group Poros Rakyat