Jeneponto,PorosRakyatNews.id.–Pengecer resmi dari Distributor KPI ditemukan oleh DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan membawa pupuk bersubsidi ke luar wilayah tanggungjawab di Kab.Jeneponto. Kamis, 22/9/22
Berawal dari adanya informasi petani tentang keberadaan Toko Faiz Tani di Lingkungan Bumbungloe Kel.Bontotangnga Kec.Tamalatea yang diduga tidak memiliki ijin resmi dan menjual pupuk bersubsidi dengan harga 135.000/zak ke petani sekitar.
Saat Tim pencari fakta DPD LPRI yang datang ke Pengecer resmi milik H.Zaenab untuk bertanya tentang keberadaan puluhan pupuk bersubsidi yang berada di rumah Pak Rustam pemilik Toko Faiz Tani, tiba-tiba tim mencurigai ada aktivitas diatas mobil truk yang saling membelakangi di dalam toko pengecer resmi.
Buruh yang sedang ditanya soal aktivitas diatas mobil truk dan ditanya, ini pupuk akan dibawa kemana. Buruh langsung menjawab bahwa akan dibawa ke kelompok tani. Kemudian ditanya kelompok siapa dan dimana, buruh tersebut tidak bisa menjawab.
Tim pun mencari sopir mobil truk untuk menggali informasi, setelah ditanya pupuk tersebut akan dibawa kemana. Sopir yang diketahui bernama Rusli menjawab akan di bawa ke Kec.Bontoramba. “Saya hanya disuruh mengambil pupuk oleh Dg.Kanang di Barayya Pak” kalau jumlahnya saya tidak tau. Rusli sopir truk yang sempat menghilang beberapa menit ini juga mengakui bahwa pernah mengambil 100 zak pupuk Bersubsidi ditempat ini.
Buruh yang ada di toko juga langsung ditanya tentang kebenaran informasi sopir dan dia menjawab “saya tidak tahu mau dibawa kemana pak, cuman yang saya tau jumlah pupuknya” yang akan diambil 70 zak Urea dan 31 pupuk organik.
Kemudian untuk pupuk bersubsidi yang ada dirumah “Pak Rustam pemilik Toko Faiz Tani” iye betul saya yang selalu bawakan sekitar 50 zak kesana. Jadi saya ini, pak hanya orang yang diperintah.
Tim gerak cepat LPRI yang diketuai Subair Deta’ pun langsung menelpon Pak Ical pihak Dinas Pertanian atas temuan dilapangan. Pak Ical, langsung menyarankan agar segera berkoordinasi dengan Ibu Rina pihak Distributor KPI. Pak Ical yang juga diketahui sebagai kepala seksi alsintan, Pupuk dan Pestisida ini menjelaskan bahwa itu adalah pelanggaran keras ketika ada pupuk yang keluar wilayah tanggungjawab dan tidak diperbolehkan ada 2 pengecer atau apapun namanya di satu Desa/Kelurahan.
Menurut Subair, pelanggaran beginian jelas sangat tidak bisa lagi ditolerir oleh seluruh pihak yag terkait. Apalagi sekarang satgas mafia Kejakasaan Jeneponto telah melakukan pemeriksaan sejumlah pengecer, Distributor dan Dinas Pertanian.
Melalui media ini, kami berharap pihak Komisi Pengawas pupuk dan Pestisida dan Pengawas Distributor dari Produsen Pupuk Bersubsidi Provinsi Sul-Sel agar mengevaluasi Distributor KPI dan Pihak PSP Dinas Pertanian yang diduga lemah dalam proses pengawasan dan monitoring serta diduga telah melakukan pembiaran atas permasalahan tersebut.
Ketua Tim gerak cepat LPRI juga meminta satgas mafia pupuk Kejaksaan Jeneponto untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dan manipulasi data penerima serta penyaluran pupuk bersubsidi di Kab.Jeneponto.
Bersambung….
#GroupMediaPoros