Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, November 21, 2024
BerandaUncategorizedDPD Poros Rakyat Takalar Soroti CV Punaga Agung Diduga Langgar Regulasi Berdampak...

DPD Poros Rakyat Takalar Soroti CV Punaga Agung Diduga Langgar Regulasi Berdampak Pengrusakan Lingkungan

LUMPUR LIMBAH TAMBAK UDANG LAIKANG PUNAGA MERAMPAS HAK HIDUP PETANI RUMPUT LAUT DAN NELAYAN IKAN

Takalar | PorosRakyatNews.id.- Lembaga DPD Poros rakyat Indonesia kabupaten Takalar menyoroti Tambak udang Di desa Laikang dan Punaga Bahkan Lembaga pemerhati ini juga telah lakukan pelaporan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Ketua DPD Poros Rakyat Takalar yakni Herman Mansyur yang ditemui dikantor Mabes DPD, Minggu. (13/05/2022). menuturkan Cv Punaga Agung dalam menjalankan usahanya melakukan dugaan dampak kerusakan lingkungan dan juga secara langsung mematikan petani rumput laut dan nelayan akibat lumpur limbah tambak cv. punaga agung.

Sementara itu ditempat terpisah Menurut salah satu keterangan warga yang ditemui sekitar tambak mengatakan “Ketika membuang limbah sangat meresahkan masyarakat yang mana limbahnya langsung dibuang kekali seandainya itu dibuang langsung kelaut itu tidak masalah karna ini dibuang sedikit-sedikit kekali akibatnya merusak rumput laut dan sebagian tanamannya banyak mati akibat terlalu tebalnya lumpur limbah, sebagian warga mengalami kegagalan panen mengakibatkan untuk bertani kembali harus membeli bibit rumput laut di Pangkep dan rumput laut yang mau dijemur untuk dikeringkan susah karna gampang hancur serta para nelayan disekitarnya harus melaut jauh mencari ikan karna disekitar pinggiran pantai sudah dipenuhi limbah lumpur yang terlalu tebal perusahaan tambak, ungkap (DA).

Perihal peristiwa yang dialami oleh masyarakat desa laikang Takalar sudah menciderai amanat Undang-Undang 1945 sebagai tujuan pembangunan guna terciptanya kesejahtraan rakyat.

Serta adanya dugaan juga melabrak aturan Perpres No 51 tahun 2016 dan aturan Permen KP RI No 21 tahun 2018, tentang aturan membangun di wilayah pesisir sempadan pantai. Tapi kesannya bangunan Tambak ini di desa laikang sampai sekarang seakan luput dari pandangan dan perhatian Dinas PUPR , dan DPMPTSP Kabupaten Takalar terkesan tajam ke atas tumpul ke bawah dan apakah sudah sesuai dengan konsep sni-03-6368-2000 (spesifikasi pipa beton untuk saluran air limbah, saluran air hujan, dan gorong-gorong).

Serta PEPRES RI NO.51 TAHUN 2016 TENTANG SEMPADAN PANTAI
Pasal 1.”sempadam pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m dari titik pasang tertinggi ke daratan”.

Serta Tujuan hukum dari pepres ini PASAL 4 HURUF D “tujuanya melindungi dan menjaga alokasi saluran ruang untuk saluran air dan limbah”.

Serta adanya Kewajiban pemerintah dalam lingkungan hidup PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR Pasal 20.

Setelah berita ini di turungkan perkenangkan kami dari lembaga DPD poros rakyat Takalar Mengajak APH,PEMRINTAH dan DPRD KABUPATEN TAKALAR agar bersama-sama dalam waktu dekat ini mendampingi kementerian lingkungan Hidup RI meninjau dan memeriksa Locus yang di duga terkena Dampak

Serta adaya dugaan perbuatan pidana yang UU.NO.32 TAHUN 2009

Pasal 95 ayat 1 Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

Pasal 99 ayat 1 Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 111 ayat 1 Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau
kegiatan yang menerbitkan izin usaha
dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan
izin lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Serta meminta Kepada seluruh pemangku kekuasaan yang berwenang dalam menangani kasus tersebut agar bisa mengambil sikap, agar petani nelayan di Desa Laikang Kabupaten Takalar bisa kembali bekerja seperti sediakala, jangan sampai ini dibiarkan dan jangan tutup mata melihat penderitaan rakyat.”Tutup Herman Manstyur.

(* tim/ ams)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments