MAKASSAR,PorosRakyatNews.id.–Diduga ada main mata antara Jaksa Kejari Makassar dan Oknum Polsek Tallo beserta campur tangan Kapolres Gowa terkait kasus pembunuhan yang menewaskan Muhlis pada tanggal 15 November 2022 yang dikeroyok di Jalan Darul Maarif yang diduga dilakukan oleh 8 terduga pelaku sehingga dilepas.
Diketahui kasus pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 15 November tahun 2022 yang menewaskan Muchlis warga Jalan Muhammad Jufri 1, dan diduga pelakunya ada 8 orang namun sudah diamankan sebanyak 7 orang dan 1 lagi DPO.
Dari ke 7 terduga ada 4 dibawa umur masing-masing berinisial RZ, FR, RA, AI, terus ke 3 lainnya sudah dewasa yang berinisial DV, AG, AR dan yang DPO berinisial RM.
Jaksa penuntut umum (JPU) Johariani Edi yang dikonfirmasi melalui via Telfond whatsaap pada Kamis (16/02/2023) terkait kasus pembunuhan yang dilimpahkan Polsek Tallo, ia membenarkan, dirinya betul menangani kasus pembunuhan yang dilimpahkan oleh penyidik Polsek Tallo Makassar, saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023) pukul 17.20 Wita.
“Ini berkasnya masih belum lengkap karena masih ada syarat formil dan materil yang belum dipenuhi oleh penyidik, jadi kami kembalikan” ujar Johariani Edi selaku JPU.
Setelah awak media mempertanyakan kenapa pihak kejaksaan tak mengambil ahli sebagai tahanan Jaksa dikarenakan ini bukan kasus ecek-ecek, ini kasus pembunuhan mengihilangkan nyawa seseorang.
“Ke 7 terduga tak dilepaskan cuma wajib lapor dikarenakan masa penahanan para terduga sudah habis, pihak kejaksaan juga sempat menjadikan tahanan jaksa namun sudah habis masa penahanannya kami takut melanggar UU HAM jadi dilpaskan namun wajib lapor alangka baiknya jika ingin informasi lebih jelas datang saja ke kantor hari Senin” tutupnya.
Dari pengakuan Jaksa Johariani Edi bahwa pihak kejaksaan sempat dijadikan tahanan Jaksa, lalu awak media bertanyak kapan, dikarenakan dari informasi yang diketahui selisi harinya hanya sedikit saat ditangkap para terduga dan dilepasnya.
Tanggal penangkapan : 15 November 2022
Tanggal dilepas : 20 Desember 2022
Sementar Sekjen Lakin Iksan Mapparenta Dg Tika mendapatkan Informasi oleh salah satu sumber yang di percaya yang tak ingin disebutkan namannya.
“Para terduga pelaku pembunuhan tersebut ada campur tangan Kapolres Gowa sewaktu menjabat di Polrestabes Makassar sebagai Kasat Reskrim” ujarnya saat diwawancarai melalui via Telfond whatsaap Selasa (14/02/2023).
Sebelumnya pada hari Selasa (07/02/2023) awak media mengkonfirmasi terkait dilepasnya ke 7 terduga pelaku pembunuhan tersebut ke Kanitres Iptu Armin didampingi oleh Fajrin selaku penyidik menjelaskan ke 7 terduga tak dilepaskan namun wajib lapor karena terduga masa tahanannya sudah habis.
“Berkas para terduga P18 dan P19 dari Kejaksaan, Jaksa memberikan kami 3 petunjuk yang harus dilengkapi seperti menghadirkan DPO RM yang belum diketahui rimbahnya, mengadirkan saksi Tedi teman dari korban dan menghadirkan saksi di TKP, pihak kami sudah berulang kali mempertanyakan ke warga sekitaran TKP namun semua mengatakan tidak melihatnya” jelasnya Fajrin selaku penyidik yang didampingi oleh Kanitres Iptu Armin saat dikonfirmasi Selasa (07/02) didalam ruangannya.
Iptu Armin selaku Kanitres Polsek Tallo menjelaskan terkait kabar yang didapatkan oleh awak media bahwa “kami tak melepaskan para terduga, namun masa penahanannya sudah habis, dalam peraturan masa tahanan untuk di bawa umur 15 hari dan untuk dewasa 20 hari tambah 1 bulan, jadi jika kami menahannya sebentar pihak kami yang diperiksa, namun para terduga jadi tahanan kota dia wajib lapor tiap hari dan dia koperatif, jika dia dibutuhkan untuk hadir pasti dia hadir” tegasnya Kanitres Polsek Tallo
Tambah Iptu Armin “Sempat beberapa hari yang lalu ada keluarga korban datang kesini dan berjanji untuk hadirkan saksi Tedi namun saat ini blum ada” tutupnya.
Awak media menduga ini adanya Kongkalikon dikarenakan pengakuan Jaksa dan Kanitres sangat tak masuk diakal, Kanitres menjelaskan perihal terkait masa penahanan seorang terduga pelaku diantaranya, jika terduga pelaku Dewasa masa penahanannya cuma 20 hari ditambah 1 bulan, jika terduga pelaku dibawa umur batas masa penahanannya selama 15 hari, sedangkan Jaksa Johariani Edi mengungkapkan para terduga sempat jadi tahanan Jaksa.
Sedangkan jarak waktu dilepaskannya para terduga dan ditankapnya hanya selisi 35 hari, dari sinilah kami selaku pewarta menduga bahwa adanya kongkalikong.
Sementara itu redaksi media ini hingga berita ini dimuat belum dan menunggu konfirmasi resmi pihak terkait dalam pemberitaan ini.
(PRMG/#)