Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, November 21, 2024
BerandaBugisDugaan Penyalahgunaan Dana DAK Proyek Ipal Desa Patani Takalar

Dugaan Penyalahgunaan Dana DAK Proyek Ipal Desa Patani Takalar

Takalar,Poros Rakyat News.ID-Proyek Pengerjaan IPAL di Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu yang di kerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Juara belum selesai sampai saat ini Tahun 2022 Masih belum selesai dengan menggunakan anggaran Tahun 2021 pekerjaannya.

pekerjaan sejumlah Pengolahan Air Limbah (IPAL) Yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2021 dengan anggaran Rp.325 Juta itu tak di selesaikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat Desa Patani itu sendiri sehingga terlihat ada sebagian terbegkalai Dusun Bontomanai dan Dusun Pattekerang di Desa Patani

Lembaga DPD Poros Rakyat Indonesia dalam investigasinya di Desa Patani bersama Tim Media Group Poros Indonesia Menemukan banyaknya Penyimpanan dan masih ada beberapa banyak ipaL tidak berfungsi, mubassir,Mark Up serta kami mendapatkan bilik wc di bangunan dalam Kandang UPPO/kandang sapi

Dimana pada Saat penelusuran kami Tim Investigasi Pencari Fakta menemukan Bak pembungan limbah belum tertanam Dan bangunan semi permanennya belum selesai pekerjaannya di desa Patani,diambil dari keterangan masyarakat menyampaikan Bahwa pihak inspektorat Kab.Takalar pernah turung Meninjau/melihat Keadaan IpaL itu di rumah kami.

Lanjut menjelaskan,Suami dari inisial (ST) Dusun BontoManai desa Patani Yang mendapat pembagian pembangunan proyek IpaL di rumahnya menyampaikan
ongkos kerja yang di berikan KSM ke kami Rp.200.000 padahal yang di janjikan sebelumnya Rp.250.000

Kami mendesak Inspektorat Kab.Takalar yang pernah turung langsung ke desa Patani beberapa bulan yang Lalu tahun 2022 melihat proyek IpaL tersebut harusnya melakukan tindakan hukum karna proyek tersebut sudah berlangsung lama. kita saling memahami penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi PP Nomor 72 Tahun 2019 dan UU No.30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintahan dimana Peran Aparat Pengawas Insternal Pemerintah (APIP) dalam Azas hukumnya dalam Tindakan dalam perundang-undanganya tidak boleh berlaku surut untuk mencapai suatu kepastian Hukum.

(Bersambung)

Laporan DPD

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments