Takalar | PorosRakyatNews.id — Ramli Rurung yang tercatat sebagai petugas kebersihan kantor desa bontoloe kecamatan galesong kabupaten takalar yang di angkat sejak 08 januari 2018.
Ramli tiba tiba diberhentikan sepihak dan tanpa surat pemberhentian resmi dari kepala desa yang menjabat sekarang yakni Haji Amir Guliling Daeng Tayang, SE MM.
sesuai pernyataannya Ramli diberhentikan di tahun 2022 dan parahnya gaji honor triwulann pertama ditahun 2022 tidak diberikan.
pemberhentian ini diketahui ketika bulan lima ditahun 2022 saat masuk kantor desa tiba tiba kepala desa berujar ke ramli “apa muambil disini karena tidak adami namamu didesa ini.
Ironisnya lagi Ramli mengungkapkan gajinya tiga bulan tidak diberi dimana mendapat honor 700 perbulan total 2100.000.
saat di konfirmasi ke kepala desa Amir Guliling Daeng Tayang dengan gaya acuh seakan akan arogan hanya menjawab “tidak pernah melaporkan tidak pernah saya tahu, tidak pernah juga saya tahu bahwa dia juga perangkat desa atau apa.
saat ditanya apakah tidak pernah betanya apakah dia ada SKnya atau mecari tahu, kades lagi lagi menjawab saya tidak pernah tahu dan saya liat tidak ada didaftar hadir”.
Bersambung….
GroupMediaPoros/Mss.