Gowa | Porosrakyatnews.id – Pemberitaan ini merupakan lanjutan pemberitaan sebelumnya dimuat dengan judul, ” Ada Apa Polsek Bontonompo Pelaporan Kasus Pidana Penganiayaan Diduga Tidak Sesuai Catur Prasetya Dan Program Presisi ” dimana berita sebelumnya berdasar investigasi di kalangan masyarakat AKP Hasan Fadhlih yang memimpin wilayah hukum Polsek Bontonompo Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, menjadi sorotan dugaan tidak mencerminkan sebagai perwira polri yang presisi kapolsek bontonompo kuat dugaan bukan sekedar isu
Berita media ini yang berhasil tersambung melalui whatsapp hp kapolsek AKP Hasan Fadhlih yang saat mencoba berkomunikasi mencari kebenaran isu di tengah masyarakat sambil membuka komunikasi awal bertanya soal ada keganjilan dalam surat resmi Kapolsek hanya menjawab monohok secara singkat tidak selayaknya seorang perwira polri yang presisi.jumat (21/10/2023).
Dalam percakapan whatsaapp saat dikonfirmasi adanya kesalahan dalam persuratan resmi berstempel institusi polri wilayah hukum Polsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhlih menjawab pertanyaan terkait minta penjelasan keganjilan perbedaan bulan yang tertulis dalam surat Tanda terima Laporan yang dikeluarkan kepolisian sektor Bontonompo!, Kapolsek menjawab ,”Kali ganjil kasi genapki”. lalu kapolsek memblokir telpon whatsappnya.
Sementara itu berbeda jauh dengan jawaban Iptu Rasyid yang menjabat Kasi Humas Polres Gowa yang dikonfirmasi sangat menunjukkan sebagai polri presisi, dimana kahumas bisa menjalankan tugas pokoknya sehingga mencerminkan sebagai perwira polisi.
Kahumas yang juga dikonfirmasi pertanyaan yang sama menjawab,” Iyaa benar itu diatas, kan dia juga diperintah apa yang diketik itu yang dicetak dan benar salah kalimatnya tidak merubah tetap saja dicetak P’Enal dan apabila ada kesalahan bukan kesalahan prin tetapi kekeliruan yang mengetik biasa copy paste, Terimah Kasih.
Media ini juga meminta tanggapan Sejumlah lawyer sebagai edukasi kepada masyarakat ikut memberi tanggapan soal kesalahan surat resmi yang dikeluarkan kepolisian polsek bontonompo, seperti komentar Sya’ban Sartono, S.H., C.L.A. Hal ini bukanlah kesalahan fatal, namun sebatas kekeliruan dalam pengetikan dan tidak berpengaruh pada proses hukum dan bisa diperbaiki, Hanya saja sebagai saran dan masukan, penerima laporan dalam hal ini polisi lebih teliti lagi dalam mengetik surat dimaksud,”tuturnya.
Tanggapan lawyer lain menjawab dan menyikapi surat laporan polisi ini saya sebagai penegak hukum menilai bahwa adanya penulisan yang kurang, yang diketik melalui media komputer yang dimana terdapat beberapa huruf yang kurang dan dipersingkat saya anggap itu sah,” saja sepanjang nama atau indentitas yang tercantum di dalam surat tersebut sudah benar atau tidak salah, Jika terjadi kesalahan yang sifatnya typo pada satu atau dua huruf mungkin masih bisa dimaklumi dan bisa direvisi,atas permintaan yang memberikan laporan,”ucap Muhammad Ilham Syam SH.
Selain itu, Lawyer Aryawansyah. S.H juga menanggapi, “Terkait kesalahan pengetikan tanggal waktu pelaporan dapat diMaklumi sehingga petugas yang menerima laporan tersebut harus segera mengubah dengan cara merenvoi isi kesalahan tersebut karena manusia tiada luput dari kesalahan namun apa bila petugas yang melakukan pengetikan tersebut tidak segera mengubah hal itu jelas itu sangat mempengaruhi LOCUS DAN TEMPUS DELICTI.
Didalam Pelaporan atau pengaduan masyarakat yang terjadinya tindak pidana tersebut dan Hal itu dapat menyebabkan Batal Demi Hukum karena tempat dan waktu merupakan unsur penting didalam pembuktian suatu tindak pidana jelas akan merugikan diri pelapor dan Masyarakat,”jelasnya.
BERSAMBUNG…..
Lp: Mss/PRMGI