TANGERANG ||| PorosRakyatNews.ID-
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri dipimpin Novel Baswedan mendampingi Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam rangka pemusnahan Produk Baja Tulangan Beton (BjTB) dengan merek tertentu yang diduga tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) di Propinsi Banten.hari ini, Kamis (12/01/2023).
Menurut Novel, kegiatan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan oleh Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Disperindag Provinsi Banten.
Sebelumnya, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah 419.537 batang besi baja dengan berat total 2.302 ton dengan nilai ekonomis sebesar Rp32.228.000.000,00 di PT Long Teng Iron and Steel Product, Tangerang.
Pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Long Teng Iron and Steel Product atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar Dan/ Atau Jasa.
Novel Baswedan selaku Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Mabes Polri menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang terbaik dan sesuai dengan standar keamanan.
Selain itu, Satgasus Pencegehan Korupsi Polri juga turut membantu perbaikan tata kelola besi baja yang melibatkan beberapa Kementerian dan Lembaga.
Besi baja merupakan salah satu komoditas terbesar yang banyak diperdagangkan dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun Pemerintah dalam proyek-proyek strategis nasional maupun pembangunan infrastruktur.
Sudah seharusnya besi baja yang diperdagangkan tersebut memenuhi standar (SNI), agar tidak terjadi kerugian masyarakat dan negara akibat kerusakan infrastruktur atau umur pakai yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Selama ini memang kerap terjadi korupsi dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan APBN maupun APBD, diantaranya dengan modus menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi.
Kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan standar teknis merupakan kewajiban dari perusahaan-perusahaan produsen besi baja agar tidak terjadi kerugian materiil maupun korban jiwa akibat pengujian besi baja ini.
Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus yang turut hadir dalam kegaiatan tersebut, menyampaikan bahwa Kapolri sangat concern pada upaya pemberantasan korupsi dan memerintahkan kepada Satgassus Pencegahan Korupsi agar fokus dalam upaya-upaya pencegahan korupsi di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan salah satunya.
Yudi yang sebelumnya menjabat ketua wadah pegawai KPK ini menambahkan di tahun 2023 ini satgassus fokus pada kegiatan pencegahan korupsi dalam sektor ketahanan pangan, penerimaan negara, bantuan sosial, pendidikan serta program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis.
(PRMGI)