SULSEL | POROS RAKYAT NEWS.ID – H.Baharuddin, seorang warga Gowa, mengumumkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dimilikinya di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, telah hilang. Sertifikat dengan nomor SHM 152 tersebut diketahui telah hilang sekitar 6 hingga 7 bulan yang lalu akibat lupa di mana dokumen tersebut disimpan.
H.Baharuddin menjelaskan bahwa ia telah berupaya mencari sertifikat tersebut di beberapa lokasi penyimpanan, namun hingga saat ini belum ditemukan. Karena khawatir akan adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, H.Baharuddin memutuskan untuk melaporkan hilangnya sertifikat tersebut dan mengambil langkah-langkah pencegahan lebih lanjut.
Tanah yang terkait dengan sertifikat ini terletak di Dusun Turikale, Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar. Tanah tersebut merupakan aset penting bagi H.Baharuddin, yang saat ini sedang berupaya untuk mengurus penggantian sertifikat yang hilang melalui prosedur resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
H.Baharuddin mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat yang hilang tersebut. Dia juga siap mengambil tindakan hukum jika ada indikasi penyalahgunaan terhadap dokumen penting ini,rabu (04/10/2024).
Saat ini, H.Baharuddin sedang mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan penggantian sertifikat di BPN. Diharapkan, proses penggantian ini dapat berjalan lancar dan sertifikat baru dapat segera diterbitkan.
LP : (PRMGI)