Makassar, PorosRakyatNews.id– Setelah sepekan pasca pengaduan Lembaga Poros Rakyat Indonesia terkait penimbunan BBM jenis solar Subsidi hingga kini pihak polres takalar belum memeriksa terduga pelaku penimbunan yang telah diketahui berinisial TR di dusun kabalokang, Desa Bonto Lanra, kecamatan Galesong Utara Kab. Takalar.
Melalui divisi Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Daeng tika yang ditemui di salah satu kafe di Makassar Sabtu, (06/08/2022), menuturkan Kapolres Takalar untuk segera bergerak cepat menangkap dan memeriksa pemilik solar yang dilaporkan Lembaga Poros Rakyat.
Daeng Tika menambahkan masa sudah Hampir sepekan pihak pengaduan pelaporan belum memeriksa pemilik solar, dan bahkan belum ada barang bukti yang diamankan,sehingga menimbulkan kesan Polres takalar di bawah kepemimpinan
AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si penanganan kasus terkesan lambang padahal ini kasus penimbunan solar bisa dikatakan kasus extra ordinary.
Jika kasus seperti ini saja penanganannya terkesan lambang bagaimanami jika kasus lebih besar lainnya,.?? inikan menandakan report Polres Takalar dibawah kepemimpinan Pak Gotam jauh dari harapan Kapolri yang ingin Polisi Presisi. Jadi berharap agar tak ada kesan negatif mohon Kapolres selidiki apakah kasus ini adakah indikasi oknum anggota polres Takalar terlibat hingga prosesnya Lambang !!!!” seru daeng tika.
Sebelumnya Minggu Malam 31 Juli laly tim investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia menemukan dan melaporkan penimbunan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 15 ton lengkao dengan sebuah mobil yang tangkinya di modifikasi muaan 1,5 ton dan beberapa perwakilan lembaga telah menjalankan pemeriksaan BAP kesaksiannya.
Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini belum dan menunggu Konfirmasi resmi pihak terkait.
BERSAMBUNG…..
(GroupMediaPoros)