Takalar | PorosRakyatNews.id-
Satuan Lalu Lintas Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik bengkel motor di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Senin (30/1/2024).
Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Takalar, Iptu H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H mengatakan bahwa tujuan sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot racing atau knalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan serta mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar akibat suara berisik yang ditimbulkan.
“Personel kami melaksanakan Patroli dan menyambangi pelaku-pelaku usaha perbengkelan dan penjual spare part kendaraan bermotor terkait knalpot racing atau knalpot brong,” kata Iptu H. Sukri Liwang.
Dalam sosialisasi ini pihaknya menghimbau para pelaku usaha perbengkelan untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen terkait larangan menjual maupun memasang dan menggunakan knalpot racing.
“Kita menghimbau dan meminta kerjasama kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para konsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong. Kami juga menyampaikan bagi para pelaku usaha perbengkelan yang masih kedapatan menyediakan atau menjual knalpot racing akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas H. Sukri Liwang.
Kasat Lantas Iptu. H. Sukri Liwang menambahkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Sosialisasi ini dimaksud mengajak para pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing guna meghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” pungkas Kasat Lantas.
(D’SuaNg/PRMGI)