Gowa,PorosRakyatNews.id.– Pihak PDAM kabupaten Gowa melalui ,Malik Abbas S.Sos selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Intern, Memberikan tanggapan atau klarifikasi Terkait pemberitaan salah satu portal media online dimana PDAM Gowa melakukan pemutusan aliran air atau mencabut meteran Kepada salahsatu pelanggangnya tanpa pemberitahuan yang terletak tepatnya di jalan budaya no 1 Borong untia desa Je’netallasa di wilayah kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.beberapa waktu lalu.
Malik Abbas yang menjelaskan ”bahwa Pemutusan aliran air kepada pelanggan sudah sesuai Standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di PDAM Gowa, Bahwa pelanggan yang telah menunggak dua (2) bulan di harapkan melakukan pembayaran di loket loket PDAM yang sudah di tentukan atau mendatangi kantor PDAM pada loket Pembayaran untuk segera melunasi tunggakan, Pemutusan Aliran air kepada pelanggang (MRL) di karenakan ada tunggakan yang harus di selesaikan, dan jelas di rekening (MRL) telah menunggak 3 (Tiga) bulan keatas,Berdasarkan data,dan pada saat pemutusan aliran air ada pemilik rumah yang menyaksikan “.
Pihak kami tidak akan melakukan Pemutusan apabila tidak melalui (SOP) dimana ketika ada tunggakan selama dua bulan jelas tertulis didalam surat pemberitahuan,pada poin sebagai berikut :
Apabila dalam batas waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal pemberitahuan ini ternyata tunggakan tersebut belum juga di selesaikan pembayarannya, maka aliran air saudara akan di tutup sementara tanpa pemberitahuan.
Dan hal tertulis tersebut berlaku untuk semua pelanggan tanpa terkecuali, jelasnya.
Lanjut menambahkan, ” Kami berharap agar masyarakat pengguna layanan PDAM dapat memahami , Isi pemberitahuan yang termaktup di dalam poin 1 tersebut, Sekali lagi kami sampaikan kepada publik khususnya masyarakat pelanggan PDAM Gowa bahwa, kami akan selalu bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya membayar tepat waktu agar kemitraan antara pelanggan dengan kami dapat terjalin dengan baik. “Tutup Malik Abbas.
Pemberitaan ini diambil kutipan dari portal PasangkayuNews yang terbitan minggu 14/08/2022).selain itu hingga berita ini dimuat belum dan masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait.
(GroupMediaPoros).