MAKASSAR | POROS RAKYAT NEWS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membuka secara resmi Seminar Hukum yang diselenggarakan atas Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar,Hari Selasa (09/07/2024).
Seminar yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi di hadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Dr. Herman, S.H., M.Hum dan dosen pembimbing serta Jaksa Pengacara Negara dan Staf Penkum Kejati Sulsel dan Mahasiswa UNM.
Tak tanggung-tanggung, dalam Kegiatan ini diselenggarakan secara Hybrid (daring dan luring) yang diikuti Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Generasi Baru Indonesia UNM dan Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS.
Sebagai Pembicaraan Seminar penyelesaian perkara dalam tindakan pidana Perbankan terhadap kerugian keuangan negara, Kajati Sulsel Agus Salim Mengungkapkan Pengertian Tindak Pidana Perbankan yaitu Tindak pidana di bidang perbankan berupa setiap perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Perbankan maupun yang terdapat dalam ketentuan pidana umum ataupun dalam tindak pidana khusus lainnya yang terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan.
Merujuk Pada Undang-Undang,Untuk memahami Tindak Pidana Perbankan maka harus dipahami unsur-unsurnya meliputi Perbuatan Melawan Hukum (Tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perbankan), Kesengajaan (Pelaku menyadari dan memiliki niat untuk melakukan tindak pidana) dan yang pasti ada Kerugian Keuangan (Tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi bank, nasabah, atau pihak lain)
ia menegaskan,bahwa “Eksistensi kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara-perkara pidana di bidang perbankan yang berimplikasi tindak pidana korupsi adalah hal yang penting untuk menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di sektor perbankan,”kata Agus Salim
Lanjut Agus Salim Menambahkan,Kewenangan jaksa dalam penyidikan di sektor perbankan juga mencakup tindakan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk membantu dalam penyelidikan dan proses pengumpulan bukti”.
Terkait,Instrumen hukum yang sering digunakan oleh APH khususnya Kejaksaan RI untuk mengungkap Kejahatan Perbankan yang merugikan keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”tutur Agus Salim
Menyampaikan apresiasi,kepada Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Universitas Negeri Makassar dengan kegiatan seperti ini dapat menjadi sebuah sumbangsih riil pemikiran bagi kalangan insan Akademik dan Praktisi Hukum,”ungkap Agus Salim
Kajati Sulsel Agus Salim mengajak seluruh Mahasiswa peserta seminar “mari wujudkan Penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional,”tutup
LP ; SUTARMIN KORWIL PRMGI