Takalar,Sulsel,porosrakyatnews.id. – Usai di beritakan sebelumya dimedia ini dengan judul Mahasiswa dan Masyarakat Desa Sawakung Beba Gelar Aksi Protes Terkait Pemberhentian Sepihak.
Kepala Desa Sawakung Beba Inal firman Arsyad,SE menegaskan bahwa pemberhentian perangkat desa, termasuk kepala dusun dan operator desa, telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,Jumat (01/02/2025).
Menurutnya, tindakan tersebut tidak bersifat sepihak, melainkan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Takalar No. 1 Tahun 2023 yang mengatur bahwa perangkat desa yang tidak memenuhi persyaratan, baik dari segi usia maupun kompetensi administratif, dapat diberhentikan melalui prosedur yang benar.
Terkait klaim bahwa Jamaluddin Dg. Liwang harus tetap menjabat sebagai perangkat desa karena “kehendak rakyat”, kepala desa menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan hukum yang berlaku,Pasal 13 Ayat 1 Perda Takalar No. 1 Tahun 2023 menetapkan batas usia perangkat desa antara 20 hingga 42 tahun. Jika Jamaluddin tidak memenuhi persyaratan tersebut,”kata Firman
Lebih lanjut, Kepala Desa Sawakung Beba juga menanggapi rujukan terhadap Permendagri 83/2015 tentang pemberhentian perangkat desa.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak melarang pemberhentian perangkat desa meskipun sudah menjabat selama satu tahun.
Justru, apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kepala desa memiliki kewenangan untuk mengambil langkah administratif yang diperlukan guna memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai regulasi.
Di sisi lain, dugaan pemalsuan tanda tangan operator desa Jhumrawati oleh staf desa Ayu Wahyuni masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Kepala desa menegaskan bahwa tuduhan berdasarkan percakapan pribadi melalui pesan teks tidak dapat dijadikan bukti hukum yang sah tanpa pemeriksaan forensik digital atau kesaksian resmi di bawah sumpah.
“Nota itu belum ada tanda tangan, tidak ada niat saya untuk memalsukan,” ucapnya
Dengan klarifikasi ini, Kepala Desa Sawakung Beba berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap keputusan yang diambil berlandaskan aturan dan bukan atas dasar kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ia juga mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusivitas desa dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas tutupnya.
(Lp: Tim Liputan)