Gowa | PorosRakyatNews.Id — Kasus pelaporan dugaan perkara tindak pidana pengancaman yang berada di Wilayah Hukum Polsek Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan yang dilaporkan seorang warga Desa Jonjo, membuka tabir Kanit Reskrim IPDA ABD. Haris dan seorang Penyidiknya yakni AIPDA Eddy S diduga tidak profesional.
Hal ini tak ada diberikan bukti pelaporan pengaduan dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor, sebagaimana diketahui untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan Bukti Laporan baik diminta atau tidak diminta wajib diberikan dan khusus SP2HP diberikan secara berkala.
Informasi ini terbuka Saat wartawan media ini mendatangi Kantor Polsek Tinggimoncong pada Selasa,((07/02/2023) yang dimana mencoba konfirmasi sekaligus menambah pemahaman hukum.
Saat awak media ini berada di kantor Polsek Tinggimoncong sempat terjadi pelayanan buruk lantaran berdebat dengan penyidik namun sangat disayangkan penyidik dalam melaksanakan tugas kepolisian justru emosi sehingga diduga melabrak Kode Etik Kepolisian dimana penyidik berperilaku bersikap, berucap tidak pantas (menhina) serta dibarengi tindakan sewenang-wenang; mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
Sebelumnya pada 19 Januari 2023 lalu terjadi pelaporan pengaduan tentang dugaan perkara tindak pidana pengancaman oleh salah satu warga Desa Jonjo yakni dg ngalle dimana didatangi empat orang masuk pekarangan rumahnya dan teriak teriak memanggil penhuni rumah untuk duel dan kata pelapor sempat salah satu melakukan pengancaman.
Hingga berita ini dimuat media ini tetap membuka hak jawab pihak terkait sebagai upaya perimbangan berita.
(PRMGI/Mss)