Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, November 21, 2024
BerandaInternasionalKapolres Gowa Rilis Malam Hari Penangkapan Hasil Kerja Jatanras Yang Gulung 29...

Kapolres Gowa Rilis Malam Hari Penangkapan Hasil Kerja Jatanras Yang Gulung 29 Pelaku Pembusuran Maut

GOWA | PorosRakyatNews.id – Tim Jatanras Polres Gowa berhasil membekuk 29 orang pelaku penyerangan terhadap warga Dusun Bontoramba, Desa Kale Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa, sementara 11 orang masih dalam pengejaran, Selasa Kamis 30/03/2023.

Dari penyerangan tersebut, dua orang warga menjadi korban pembusuran (anak panah) dan salah satu diantaranya meninggal dunia akibat tertancap busur dibagian dada kiri sementara satu orang masih dinyatakan kritis dirumah sakit.

Saat ini satu orang korban meninggal dunia bernama Kadir Dg Ngempo (51) sebelumnya sempat dilarikan ke puskesmas dan terakhir di rumah sakit namun ditengah perjalanan meninggal dunia, sementara satu orang bernama Andang (20) tertancap busur di pelipis bagain kanan masih kritis dirumah sakit bayangkara.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K langsung melakukan press riliese malam hari usai 1×24 jam pasca kejadian, dan dalam kegiatan tersebut Kapolres mengatakan bahwa awal penyerangan diduga adanya ketersinggungan antara salah satu pelaku geng motor dengan warga setempat, lalu pelaku tidak terima karena dipukuli sehingga berniat balas dengan mengajak teman-temannya untuk melakukan penyerangan,”ucapnya.

Selain itu Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, S.I.K, S.H, M.M, M.I.K menambahkan bahwa saat ini, puluhan pelaku sudah di amankan dengan barang bukti berupa 3 busur berupa anak panah, 18 buah Handphone dan 5 unit sepeda motor, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,”ungkapnya.

Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang dadrurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa(red).

Lp ; (ICL) P R M G I

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments