Jeneponto,PorosRakyatNews.id. – Pengiriman 204 ekor kuda yang diangkut kapal Sandang pangan dari pelabuhan Reok Nusa Tenggara Timur menuju pelabuhan Bungen, Kec. Batang, Kab. Jeneponto Sulsel, ditahan masuk ke Kabupaten jeneponto oleh Badan Karantina pertanian pelabuhan Bungen Jeneponto.
hanya 63 ekor kuda Jantan yang sesuai dengan dokumen sedangkan 145 ekor kuda betina menyalahi dokumen dan 38 ekor kuda betina tak memiliki dokumen sama sekali.
sebelumnya Kapal sandang pangan berangkat dari pelabuhan Reok Nusa Tenggara Timur pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2022 dan tiba di pelabuhan Bungeng pada hari Senin tanggal 5 Februari 2022 yang membawa 204 kuda inipun terancam dikembalikan ke NTT sehingga diperkirakan akan mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penanggung jawab wilayah kerja Badan Karantina pertanian pelabuhan Bungen Kab. Jeneponto, Idrus saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan dan mengatakan, Kapal sandang pangan berangkat dari pelabuhan Reok Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 4/9/2022 menuju pelabuhan kelas III Jeneponto Sulsel mengangkut kuda sebanyak 204 ekor namun yang ada didokumen hanya 170 ekor.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dari dokumen yang ada kemudian dicocokkan dengan bukti fisik ternyata dari 170 ekor yang ada di dokumen, namun 145 ekor dianggap tidak sesuai dengan fisik lantaran di dokumennya jenis kuda jantan sementara yang datang adalah kuda betina dan bahkan 38 ekor kuda tidak memiliki surat-surat sama sekali”. Jelasnya.
Menurutnya, pihaknya memiliki dua berita acara penolakan kuda tersebut yakni pertama 145 ekor kuda betina yang tidak sesuai dengan dokumen dan 38 ekor kuda tidak memiliki dokumen sama sekali.
Olehnya dengan tegas kata Idrus, selaku penanggung jawab badan karantina pertanian pelabuhan Bungeng akan mengembalikan 183 ekor kuda yang diduga melanggar aturan admistrasi dari pihak pengirim CV.Sinar Sahlan dan UD Jempol Jaya terhadap pihak penerima Darling dengan Lau.
Hal itu dilakukannya berdasarkan undang undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yang dianggap tidak memiliki dokumen atau ilegal maka harus dikarantina atau dikembalikan ke tempat asalnya.
Kepala kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas- III Jeneponto, Rakib membenarkan adanya 2 kapal yang berlabuh di pelabuhan Bungeng pada hari Senin kemarin yang mengangkut ratusan ekor kuda dari pelabuhan Reok Nusa Tenggara Timur.
Selanjutnya Kepala bidang peternakan Kab. Jeneponto, Bahtiar Gassing melalui telepon selulernya senada dengan Idrus selaku penanggung jawab badan karantina pertanian, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua Satgas PMK Kab. Jeneponto, dalam hal ini pak Sekda, Arifin Nur dan menegaskan agar semua kuda yang tidak memiliki dokumen, dikembalikan ke daerah asal.
Di tempat terpisah saat di hubungi media ini melalui ketua DPP Poros Rakyat Indonesia, Kapolres Jeneponto AKBP Andi Erma Suryono, S.IK menuturkan “Ya kita tetap sinergitas dg inst terkait dlm pengecekan hewan² ternak yg msk di wil jeneponto untuk selalu menegakkan aturan yg ada apalagi di masa adanya wabah PMK. Jd mari kita sama² saling membantu mengawasi lalulintas hewan.
Tuk mslh dokumen, karantina sdh komunikasi dg flores ntt asal hewan” tutupnya.
hal yang sama juga saat dihubungi media ini melalui Ketum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Kepala Dinas peternakan provinsi Sulawesi Selatan Dr hewan Nurlina Sakin berujar singkat “Saya kira ternak yang di lalulintas kan harus sesuai dg dokumen yg dipersyaratkan sbg bagian dr pengawasan kesehatan ternak.
(Basri Tola/PorosRakyat media Group)