Kasat reskrim Takalar Tepis Tudingan Miring Dalam Kasus BBM Jenis Solar Subsidi
Takalar,PorosRakyatNews.id.– Kasat Reskrim Polres Takalar Sulawesi Selatan angkat bicara dengan media ini terkait pemberitaan yang dimuat redaksi.
Melalui pesan whatsapp Sabtu sore, (14/01/2023). Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Agus Purwanto menyampaikan bahwa :
“Untuk perkara penimbunan BBM subsidi jenis solar yang yg terletak di desa Aeng batu batu perkara tersebut sudah tahap sidik dan kami sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi baik pemilik lokasi penanggung jawab kegiatan dan pemilik solar tersebut .
Ia pun menambahkan, kami belum menentukan tersangka karena masih berkordinasi dengan ahli dari Pertamina dan dan Kemetrian ESDM dan terkait barang bukti kita sdh sita semua yg berupa tandong, drum, jiregn, mesin air, slang air dan terkait BBM jenis solar subsidi terebut untuk menghindari penyusutan atau berkurangnya jumlah solar yg kita amankan maka penyidik menitipkan di salah satu SPBU di Takalar sebanyak 4.825 liter dgn total dirupiahkan sebanyak Rp. 32.810.000 ( tiga puluh dua juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah ) dan kita lakukan penyisihan barang bukti demi keamanan karena bbm solar tersebut gampang berkurang dan mudah terbakar dan setelah kami periksa saksi ahli maka dan kegiatan tersebut melanggar Undang Undang maka kami akan lakukan penetapan tersangka.
Jadi Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui saya ( kasat) sekali lagi mengatakan tidak benar bahwa dimainkan atau dijual tidak ada itu tidak ada oknum yang bermain, proses kasusnya jalan.
Mari kita sama sama pulihkan citra kepolisian khususnya Polres Takalar jadi terima kasih telah memberikan masukan.tutupnya.
(PRMGI)