Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalKasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh Diduga Tidak Jalankan Tugas Pokok...

Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh Diduga Tidak Jalankan Tugas Pokok Dan Fungsi Humas Polri

Gowa Sulsel | PorosRakyatNews.Id–Media adalah mitra Polri, kasi humas adalah pintu untuk senantiasa menjadi corong pimpinan guna memberikan informasi terkait pemberitaan yang diperlukan oleh media dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat serta berkoordinasi dalam menyampaikan sebuah pemberitaan

Namun itu tidak berlaku di satuan Wilayah Polres Gowa lantaran Kasi Humas yang di jabat AKP Hasan Fadhlyh, SH, terkesan mengabaikan fungsi jabatannya hal ini dalam pelaksanaan tugasnya terkesan tidak peduli media yang hendak konfirmasi suatu pemberitaan terbukti Selasa, (29/11/2022) saat dihubungi media redaksi ini mempertanyakan kasus pencurian yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Gowa, sehingga tak menjawab, bahkan saat di chat lewat aplikasi whatsapp pun hanya bertanda terbaca tanpa memberikan jawaban.

AKP Hasan Fadhlyh, SH, juga sebelumnya sempat juga diberitakan di duga keluarkan statemen pembohongan publik terkait beberapa data yang terpublis di salah satu media online, terdapat data yang terespos tidak sesuai fakta. Sesuai dengan Perpol No 2 Tahun 2021 Pasal 21

Tugas Seksi Humas ;

Seksi Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf g, bertugas melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat, memproduksi, mengelola informasi, penyajian data, dan dokumentasi kegiatan Polres yang dapat diakses oleh masyarakat.

Fungsi Seksi Humas ;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi

(a). pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan kepolisian di tingkat Polres ;
(b). pengelolaan informasi dan dokumentasi ;
(c). penerangan kepada masyarakat untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif ;
(d). penerangan satuan dan pendistribusian informasi antar kesatuan ; dan
(e). pengelolaan manajemen media dengan melakukan pemantauan media sosial dan media online, membuat produk kreatif dan melakukan diseminasi informasi digital kepolisian.

Hingga berita ini dimuat, media redaksi ini belum mendapat dan masih menunggu konfirmasi resmi dari Humas Polres Gowa(Red).
Bersambung…..

Lp ; (PRMGI)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments