Gowa | PorosRakyatNews.id– Terkait publikasi kasus pemerkosaan, Kasi Humas polres gowa yang belum sebulan dijabat oleh AKP Hasan Fadhlyh, SH, di duga keluarkan pernyataan pembohongan publik beberapa data yang terpublis di salah satu media online.
Kasus pemerkosaan yang dilaporkan pada 11 november 2022 di Kabupaten Gowa dimana fakta datanya adalah seorang gadis di Kabupaten Gowa mengalami pemerkosaan pada 10 november 2022 yang kemudian unit jatanras dibawah pimpinan IPDA HARYANTO, S.H.,M.M yang menerima laporan korban melalui Informasi dari Kasat Reskrim AKP BURHAN, S. H. kemudian langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kurang lebih 2×24 jam lantaran pelaku kabur ke wilayah pegunungan Desa Kindang kabupaten Bulukumba.
Sehari penangkapan pelaku, terpublis berita salah satu media online yang diduga berisi beberapa data kemudian terjadi pembohongan publik terkait kinerja reskrim yang seakan-akan lambat menangani kasus dan juga terindikasi menfitnah korban.
Dijudul pemberitaan Online tersebut yakni : “Buron 3 Bulan, Sopir Truk Yang Perkosa Janda Muda di Gowa Ditangkap Polisi”.
Berdasar pemberitaan online dengan judul Buron 3 bulan dan status korban ditulis Janda muda, redaksi media ini menemukan fakta yang tidak sesuai data yang di publis ke publik dalam kasus tersebut lantaran korban sendiri masih berstatus gadis dan bukan janda, terus pelaku bukan buronan yang dinburu selama 3 bulan, sebab kasus tersebut baru masuk laporan polisi di Polres Gowa pada 11 november 2022.
Saat di konfirmasi ke oknum jurnalis media yang memuat data dugaan pembohongan publik tersebut, bahwa ada dua fakta yang mencolok dan tersirat pembohongan publik dijadikan judul berasal dari konfirmasi resmi dari Kasi Humas Polres Gowa yakni AKP Hasan Fadhlyh Hermansyah SH, yang belum genap sebulan dilantik sebagai Pejabat Kasi Humas di lingkup Polres Gowa.
” Wwc humas, Cuma nda sy masukkan full semua isi wwc”. tutur sang oknum melalui pesan whatsapp.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh Hermajsyah SH, yang juga di konfirmasi melalui via whatsapp sebelumnya, sempat berujar bahwa data kasus tersebut diberikan dari unit Reakrim dan menyebutkan penyidik, yang kemudian belakangan meralat bahwa tidak pernah memberikan pernyataan ke jurnalis yang memuat berita mengenai data pelaku buron 3 bulan dan juga status korban yakni janda muda.
Belakangan pemberitaan oknum jurnalis di media onlinenya pun berubah judul dan tidak ada lagi kata pelaku buron 3 bulan dan status korban sebagi janda muda juga berubah di pemberitaan, sudah tertulis Gadis
Pihak Keluarga Keberatan dan Menepis Tudingan Bahwa Korban adalah janda muda
Paman korban menuturkan bahwa, berita tersebut diatas yang menyatakan korban adalah seorang janda muda merupakan berita HOAX. Itu tidak benar tolong di perbaiki demi menjaga perasaan korban.
“Saya keberatan keponakan saya dibilangi seorang janda pada Media tersebut, Korban ini masih gadis belum pernah menikah,” Ujar Dg. Tika Paman Korban kepada Porosrakyatnews.id, Selasa (15/11/2022).
Pihak keluarga juga berharap agar pemberitaan tersebut tidak terulang dan segera melakukan perbaikan pada isi berita yang telah ditayangkan
Media redaksi ini pun juga membuka ruang hak jawab terhadap pihak terkait yang keberatan atas pemberitaan ini(Red).
Bersambung….
Laporan : Media Group Poros Rakyat