Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, November 21, 2024
BerandaInternasionalKasi Intel Kajari Gowa: Gratis Ajukan Pinjam Pakai Barang bukti di Kejaksaan...

Kasi Intel Kajari Gowa: Gratis Ajukan Pinjam Pakai Barang bukti di Kejaksaan Namun Ada Syarat

Gowa,PorosRakyatNews.id.- Kapala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Yusuf yang ditemui diruang kerjanya Rabu (19//10/2022). oleh media ini menjelaskan pinjam pakai barang bukti dalam suatu perkara boleh dilakukan dimana Seseorang berhak diperbolehkan untuk melakukan pinjam pakai barang bukti tindak pidana.
Berdasar Hukum Pinjam Pakai Barang Bukti.

Jika merujuk pada Pasal 46 ayat 1 huruf b dan c KUHAP, benda yang ditetapkan barang bukti sehingga dilakukan penyitaan harus dikembalikan pada orang yang berhak atas benda itu. Kecuali jika benda tersebut merupakan hasil dari tindak pidana atau yang digunakan untuk tindak pidana.

Penyitaan dalam KUHP sendiri dilakukan ketika ada dugaan tindak pidana dimana hal tersebut berhak dilakukan oleh kepolisian. Namun dalam proses penyitaan juga ada syarat penyitaan yang harus dipenuhi oleh kepolisian.

Prosedur Peminjaman Barang Bukti
Benda sitaan yang disita oleh polisi tersebut juga termasuk dalam barang bukti dimana Anda perlu mengajukan permohonan untuk peminjaman barang bukti. Prosedur peminjaman barang bukti tersebut dilakukan atau diajukan pada siapa benda tersebut disita.

Di tahap penyidikan kasus berakhir, maka nantinya tanggung jawab atas barang bukti akan beralih dari penyidik pada penuntut umum di Kejaksaan. Anda bisa mengajukan prosedur peminjaman barang bukti pada tingkat penuntutan dikarenakan kewenangannya hampir sama dengan instansi penyidik pada tingkat penyidikan.

Jika dari segi formal, meminjamkan barang bukti sitaan adalah kewenangan bagi penuntut umum pada tingkat penuntutan. Hal ini tanpa didasarkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Namun jika perkara sudah ada dalam pemeriksaan pengadilan, maka harus mendapatkan persetujuan dari hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Prosedur peminjaman barang bukti akan lebih mudah dikabulkan pada tingkat penuntutan. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan barang bukti sudah selesai dilakukan pada tingkat penyidikan.

Bisa dikatakan juga bahwa benda sitaan atau barang bukti yang digunakan pada perkara pidana sebagai pembuktian saja. Sehingga bukan berpindah kepemilikannya.

Dalam Pasal 46 KUHP menjelaskan bahwa benda yang disita dalam hal ini barang bukti bisa dikembalikan pada siapa benda tersebut disita atau pada yang berhak jika:

Sudah tidak dibutuhkan lagi untuk penuntutan dan penyidikan
Perkara tidak jadi dilakukan penuntutan dikarenakan tidak ada bukti yang cukup atau bukan termasuk dalam tindak pidana.
Perkara dikesampingkan guna kepentingan umum.


Ketika perkara sudah diputus, nantinya benda akan dikembalikan pada orang yang bersangkutan dalam putusan, kecuali untuk barang rampasan.
Barang bukti yang disimpan dan disita pada tempat khusus hanya bisa dipinjam pakaikan pada orang yang berhak. Berikut prosedur peminjaman barang bukti:

Pihak yang berhak mengajukan permohonan pada atasan penyidik
Akan dilakukan pertimbangan dan penilaian oleh atasan penyidik guna menolak atau mengabulkannya.
Atasan penyidik akan membuat rekomendasi ketika permohonan dikabulkan pada Pejabat Pengemban Fungsi Pengelolaan Barang Bukti.
Bolehkah Meminjam Barang Bukti
Merujuk pada Pasal 23 ayat 1 dan 2 Perkapolri Nomor 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa:

Barang bukti yang disimpan dan disita pada tempat khusus hanya bisa dipinjamkan pada orang yang berhak atau pemilik.
Prosedur peminjaman barang bukti atau pinjam pakai di tingkat kejaksaan Gowa sebagai berikut:

Mengajukan surat permohonan berisi alasan pinjam pakai.

Identitas Pemohon.

Kasi intel Kejaksaan juga menuturkan dalam pengajuan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis

*Media Poros Group/ hell

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments