Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalKasus Pencabulan anak, Sejak Dipimpin AKBP Tri Goffarudin Pulungan Polres Gowa Hilang...

Kasus Pencabulan anak, Sejak Dipimpin AKBP Tri Goffarudin Pulungan Polres Gowa Hilang Kepercayaan Masyarakat

Gowa,PorosRakyatNews.id.– Malang benar nasib Mawar (nama samaran) yang masih berusia enam tahun ini. Bocah yang masih bersekolah di Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Gowa Sulawesi selatan menjadi korban pencabulan yang terjadi pada Jumat Sore lalu, (12/08/2022), oleh tetangganya sendiri di perumahan BTN Pepabri Benteng Ana Gowa Desa Bontoala Kecamatan Pallangga.

Pelaku yang diketahui bernama sahruni 55 Tahun, tega melakukan pelecehan seksual terhadap Bocah 6 Tahun di Gowa, modus Pelaku  Mengiming imingi Uang Rp 2.000.

Ditemui oleh awak media dikediaman Korban, Minggu 02 Oktober 2022, Orang Tua Korban menceritakan Kronologis Kejadiannya kasus pelecehan seksual yang korbannya anak dibawah umur ini sudah dilaporkan hampir dua bulan lalu dan baru ditindaki aparat kepolisian polres Gowa setelah sejumlah massa masyarakat mulai mengambil langkah hukum sendiri yang menurut mereka benar lantaran hilangnya kepercayaan masyaraakat atas pelayanan polres Gowa semenjak dipimpin AKBP Tri Goffarudin Pulungan, yakni main hakim sendiri pelakunya.

“Anehnya peristiwa ini sudah beberapa bulan laporan masuk sejak Agustus, nanti September di lakukan penjemputan oleh pelaku, Setelah sejumlah massa warga kompleks ingin mangeroyok rumah pelaku, kemudian baru dilakukan penjemputan pada terlapor oleh polres gowa dan malam ini rumah pelaku sudah dilakukan polisi line,”tutur orang tua korban.

dalam Laporan Polisi orangtua korban, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hingga berita ini dimuat redaksi media ini belum ada dan masih menunggu konfirmasi resmi dari polres gowa.
(*).

Lp ; Media Group Poros Rakyat

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments