ᴍᴀᴋᴀssᴀʀ | ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Sebuah laporan informasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Andi Amran Sulaiman (AAS) terhadap Advokat Wawan Nur Rewa telah memasuki babak baru. Laporan yang dilayangkan melalui kuasa hukum AAS, berinisial AB, terkait pernyataan Wawan Nur Rewa di media online kini telah ditingkatkan menjadi laporan polisi dan memasuki tahap penyidikan. ( 3 Juli 2025 )
Pernyataan Wawan Nur Rewa yang sebelumnya disampaikan di media online, menurut keterangan pihak pelapor, dianggap telah mencemarkan nama baik AAS. Pernyataan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah di mana bangunan AAS Building di Jalan Urip Sumoharjo menjadi objek permasalahan. Laporan informasi awal terdaftar dengan nomor LI/510/IV/RES.1.14/2025/Reskrim, tertanggal 17 April 2025.
Proses hukum kemudian berlanjut dengan peningkatan status laporan menjadi Laporan Polisi bernomor LP/1125/IV/2025/Polda Sul-sel/Restabes Mks, tertanggal 27 Juni 2025. Sehari setelahnya, pada tanggal yang sama, penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan bernomor SP-Sidik/270/VI/Res.1.24/2025/Reskrim.
Kecepatan proses ini menimbulkan keheranan dan kekecewaan dari pihak Advokat Wawan Nur Rewa. Beliau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/283/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2025, di kediaman pribadinya. Yang menjadi sorotan adalah proses penyidikan yang dimulai tanpa pemeriksaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.
Menurut keterangan Wawan Nur Rewa, dirinya hanya menjalani satu kali klarifikasi terkait laporan informasi awal. Tanpa pemeriksaan lanjutan sebagai terlapor, kasus ini langsung dinaikkan ke tahap penyidikan. Meskipun demikian, beliau menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif sebagai warga negara yang taat hukum.
Kecepatan proses hukum ini telah memicu reaksi keras dari kalangan advokat di Sulawesi Selatan. Koalisi Advokat Sulsel baru-baru ini menggelar aksi demonstrasi di Polrestabes Makassar sebagai bentuk protes atas kasus ini. Aksi tersebut viral dan menjadi trending topic di Makassar, dengan isu utama menyoroti hak imunitas advokat.
Meskipun protes tersebut terjadi, Wawan Nur Rewa justru memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polrestabes Makassar dalam menangani laporan tersebut. Beliau mencatat bahwa Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada hari yang sama, 27 Juni 2025, yang bertepatan dengan 1 Muharram 1447 Hijriah, hari libur nasional. Beliau berharap kinerja cepat dan efisien ini dapat menjadi contoh bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
Wawan berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Beliau juga berharap agar proses hukum selanjutnya berjalan transparan dan adil.
Pihak Polrestabes Makassar hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Redaksi masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang.