Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalKasus PNS Kebal Penindakan Disiplin, BKPSDM Kabupaten Maros terkesan Tuding Mati Bolanya...

Kasus PNS Kebal Penindakan Disiplin, BKPSDM Kabupaten Maros terkesan Tuding Mati Bolanya di Inspektorat

Maros,Oknum PNS di Kabupaten Maros yang sebelumnya diberitakan kebal akan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil lantaran bertahun tahun absen masuk kantor tapi gaji jalan terus membuktikan kuat dugaan sang oknum patut dijuluki PNS spesial.

julukan sang oknum sebagai PNS spesial patut disandang karena proses penindakan disiplin dilingkup Pemda Maros terkesan tutup mata lantaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) yang termasuk pejabat berwenang terkesan lempar tanggung jawab ke Inspektorat Maros.

Tim media PRMGI bersama L-PAC (Lembaga Pemerhati Anti Korupsi) mendatangi Kantor BKPSDM Maros Selasa 23 Mei 2923, Kepala Badan Kepegawaian Andi Sri Wahyuni A Buchaerah yang ditemui diruang kerjanya menuturkan terkait oknum PNS dishub berinisial GD belum dijatuhi penindakan disiplin lantaran belum ada hasil LHP (Laporan Hasil Perkara) yang keluar dari inspektorat hingga sekarang padahal surat tim pemeriksa proses penindakan disiplin itu sendiri sudah kita kirim sejak 2021. dan terkait gaji oknum ini sendiri juga masih terus berjalan.

Keterangan yang diperoleh dei Andi Sri Wahyuni A Buchaerah sangat melenceng Dalam Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 juga ditentukan bahwa PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.

Sementara itu berdasar peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 yang berlaku dalam memproses pelanggaran disiplin, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin berat. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari atasan langsungnya, unit kerja yang membidangi pengawasan internal, unit kerja yang membidangi kepegawaian, atau pejabat lain yang ditunjuk.

Lp: PRMGI

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments