ɢᴏᴡᴀ sᴜʟsᴇʟ, ᴘᴏʀᴏsʀᴀᴋʏᴀᴛɴᴇᴡs.ɪᴅ – Kamis malam (22/07/2024) Menjelang pukul 00 WITA, Kejaksaan Negeri Gowa melakukan Konferensi pers atau jumpa pers penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi salah satu proyek di dinas pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi selatan yakni Proyek rehabilitasi jaringan irigasi bendungan Bili-Bili dengan anggaran 7,933.000.000.-.
Dalam jumpa pers ini di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Muhammad Ihsan,S.H. bersama Kasi Intelijen,Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi PB3R, lalu memaparkan proyek tersebut ditemukan kerugian negara 1,066.000.000.- dan menetapkan status tersangka kepada tersangka 1 dengan inisial MB selaku direktur CV Rafindo Group, kemudian tersangka 2 inisial M selaku pelaksana lapangan sekaligus pendamping direktur CV Rafindo Group.
Kedua tersangka ini di sangkakan pasal primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 25 ayat ke 1 KUHP junto pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 201 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Negeri Gowa mengenai kasus tersebut barang bukti yang diamankan baru berupa dokumen dokumen bukti surat yang digunakan di proyek tersebut.
Dalam rilis ini terungkap fakta bahwa terbongkarnya kasus korupsi proyek rehabilitasi jaringan irigasi bendungan Bili-Bili 14 titik tahun pekerjaan 2021 bermula aduan laporan LSM L-Pace.
Dari dua tersangka bakal ada kemungkinan bertambah. sebwlumnya telah memeriksa 30 saksi tutur kasi Pidsus kejaksaan Negeri Gowa.
Lp: Mss