Takalar | POROS RAKYAT NEWS.ID-Upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian yang diterima oleh kedua belah pihak.
Pada hari Kamis 9 Juni 2022 proses mediasi di laksanakan di kelurahan mattompodalle yang di hadiri kepala lingkungan manuju selatan H.Nasir dg naba,Lurah mattompoDalle serta di saksikan oleh Babinsa,Pembina dan staf kelurahan mattompodalle.
Obyek yang dipersoalkan berupa persawahan yang terletak di manuju selatan kelurahan mattompodalle kecamatan polongbangkeng utara antara Hj.Jaisa dg Inna melawang Purung dg tawang,dg Tata,Sirajudding Lalang,Hj Manniaga Tago dan Salahudding dg Ratte dimana Menurut keterangan para pihak bahwa Purung dg Tawang memberikan keterangan bahwa asal usul tanah persawahan tersebut berasal dari tanru bin samaeleng.
Ditambah menurut keterangan masing-masing yakni:
1.dg tata bahwa dia membeli dari Tanru bin samaeleng
2.sirajudding lalang sawah tersebut tanah millik org tuanya
3.Salahudding dg ratte tanah tersebut tanah milik gareno Bin garangcing dan gareno bin garangcing yg memberikan kepada anaknya
4.Hj manniaga Tago membeli dari purung dg tawang.”ungkap Nur Alamsyah
Menurut keterangan Hj.Jaisa dg Inna tanah tersebut adalah milik gareno bin garangcing
yang luasnya kurang lebih 71 are adalah milik gareno Bing garangcing,akan tetapi menantu gareno Bin garangcing yaitu tanru bin samaeleng memindah tangankan dan /atau menggadaikan serta membuat Sppt atas nama tanru bin samaeleng di karenakan pihak yang akan memegang gadai Tidak ingin memegang gadai ketika masih atas nama gareno bin garangcing.”Tuturnya
Ujar Nur Alamsyah yangg di beri kuasa Hj jaisi dg Inna,apabila di kemudian Tidak ada yang mengakui tindakanya terutama purung dg.Tawang dan sirajuddin lalang dengan menjual suatu tanah tanpa alas hak maka saya sebagai kuasa akan melaporkan ke pihak yang berwajib dan/atau apabila di kemudian hari di lanjutkan dalam Rana perdata pengadilan negeri takalar dan terbukti kebenaranx maka saya alamsyah S.sos sebagai kuasa Hj jaisi dg Inna akan melaporkan juga perbuatan pidananya sebagaiman tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.”Jelasnya
Pelaksanaan mediasi pertama masing-masing masih di ambil keterangan dulu dan akan ada mediasi ke dua.”ungkap pak lurah
apabilah mediasi ke dua tidak berhasil maka akan menempuh jalur hukum/gugatan perdata di pengadilan negeri takalar atau tidak.”ungkap Jaisa
Penyelesaian sengketa tanah melalui peran Lurah menunjukkan efektifitas dengan bukti sebagian besar kasus sengketa tanah di lokasi lebih efektif diselesaikan melalui peran lurah sebagai juru damai.”Tutup
Laporan : DPD poros rakyat takalar