Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalKemampuan Penyidik Polres Gowa Dipertanyakan Kasus Pencabulan Libatkan Anak Pejabat, Status P19

Kemampuan Penyidik Polres Gowa Dipertanyakan Kasus Pencabulan Libatkan Anak Pejabat, Status P19

ɢᴏᴡᴀ | ᴘᴏʀᴏs ʀᴀᴋʏᴀᴛ ɴᴇᴡsᴍɪᴅ – Kasus pencabulan yang melibatkan dua anak pejabat Kabupaten Gowa kini bergulir di kejaksaan, namun kemampuan penyidik Polres Gowa yang menangani perkara tersebut menjadi bumerang bagi penyidik sehingga kemampuan penyidikpun dipertanyakan dalam kasus tersebut lantaran setelah di kejaksaan kasus tersebut berstatus P19.

Dikutip dari pemberitaan media online Matanusantara.id bahwa perkembangan kasus Rudapaksa 4 Lawan 1 di Kabupaten Gowa, Jaksa sebut P19.

Dalam pemberitaan yang terbit pada 19 april 2024, tertulis Kejari Gowa kembalikan atau lakukan (P19) terkait berkas perkara kasus Rudapaksa yang dilakukan oleh anak pejabat pemerintah yang saat ini ditangani Polres Gowa

Dikatakan oleh Kasi Pidum Kejari Gowa bahwa setelah Tim Pemeriksa mempelajari berkas tersebut ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh Penyidik Polres Gowa

“Saat ini untuk kasus tersebut telah P19 (dikembalikan) ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh pihak Polres Gowa, namun percayakan saja kepada kami, karena kasus ini adalah kasus yang menjadi perhatian publik” ujar Erwin Juma kepada awak media, melalui via telpon, Selasa 16/04/2024.

Sayangnya, Erwin Juma enggang menyebut petunjuk apa saja yang diberikan kepada Penyidik Polres Gowa.Terkait petunjuk yang diberikan kami tidak bisa menyebutnya, coba tanyakan langsung ke penyidiknya,”ujarnya.

Terpisah, Kanit PPA Polres Gowa, Tegar yang dikonfirmasi melalui via telpon dan melalui pesan singkat WhatsApp bungkam dan tidak merespon awak media.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4 pria diamankan dalam kasus rudapaksa gadis di atas mobil dinas Pemkab Gowa, Sulawesi Selatan.

Pelaku utama dalam kasus ini berinisial UC (24) tahun, seorang anak pejabat Pemkab Gowa dan juga caleg DPRD dapil 1 Somba Opo Gowa dari partai Perindo.

Pelaku UC menjemput korban atua mantan pacarnya yang berinisial NMY (26) tahun menggunakan mobil dinas Pemkab Gowa.

Korban dijemput di Makassar dan dirudapaksa di Gowa pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Selain itu, pelaku lain yang berinisial AR merupakan teman korban dan berperan sebagai penghubung komunikasi antara korban dan UC. Meski tidak berada di dalam mobil dinas dan terlibat kasus rudapaksa, AR tetap diamankan Polres Gowa.

Sementara pelaku MR (24) tahun merupakan anak pejabat Pemkab Gowa dan satu pelaku lain, MQ merupakan anggota Satpol PP di Kabupaten Gowa.

(*#)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments