Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Jumat, November 22, 2024
BerandaInternasionalKemenkumham Sulsel Laksanakan Diskusi Pengendalian Gratifikasi Benturan Kepentingan Dan Korupsi, Ini Tujuannya!!

Kemenkumham Sulsel Laksanakan Diskusi Pengendalian Gratifikasi Benturan Kepentingan Dan Korupsi, Ini Tujuannya!!

MAKASSAR, PorosRakyatNews.id–Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Grafitasi Benturan Kepentingan dan Korupsi dilingkungan kementrian hukum dan ham provinsi sulawesi selatan tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang kepentingan dalam pelayanan di lingkungan kerjanya, Selasa (07/03/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan di hotel Claro Makassar selama dua hari dan mengundang para operator P2HAM pada Satuan Kerja wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Turut hadir Kepala Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sulsel (Drs ISTINJAK, MM, M.Si), Kepala Devisi Kemenkumham Sulsel (Dr. SUPRAPTO, Bc.I.P., S.H., M.H.l,) Kepala Ombudsman Sulsel(ISMUH ISKANDAR, ST.MM), perwakilan Kajati Sulsel (Dr.MUDATSIR SH.MH)

Kepala Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sulsel Drs ISTINJAK, MM, M.Si menyatakan dalam sambutannya bahwa adanya Sosialisasi kegiatan Pengendalian Grafitasi Benturan Kepentingan dan Korupsi yang nantinya dapat diterapkan di Unit Pelaksana Teknis masing-masing. Dengan peningkatan kualitas layanan publik pastinya dapat membantu pelaksanaan birokrasi semakin baik dan memberikan kepuasan layanan bagi masyarakat sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kajati Sulsel Dr.MUDATSIR SH.MH menjadi narasumber yang membawakan materi Sosialisasi Grafitasi Benturan Kepentingan dan Korupsi yang diawali dengan penjelasan mengenai pengertian gratifikasi dan bentuk-bentuknya termasuk kepada tindak pidana korupsi, sehingga harus dihindari.

“Atas tindakan gratifikasi yang terjadi, pegawai negeri dan penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk menolak, atas tindakan gratifikasi yang terjadi di sekitar, pegawai seharusnya membuat laporan melalui saluran resmi, dengan perlindungan yang terjamin oleh UPG kantor tempatnya bekerja. Paparan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai sejarah lahirnya Whistleblowing System di Kementerian Keuangan,”tuturnya.

Selanjutnya, Kepala Ombudsman Sulsel ISMUH ISKANDAR, ST.MM menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja memahami aturan terbaru termasuk Budaya sehingga mampu mengimplementasikan dan meningkatkan sarana prasarana serta kualitas pelayanan publik di satuan kerja masing-masing sebagai upaya untuk menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan dan menegakkan HAM.

“Serta bagaimana sistem persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Adapun berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa kriteria penilaian terbagi atas 5 indikator, yaitu Aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, Ketersediaan Sumber Daya Manusia, Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, Inovasi pelayanan publik serta Integritas apalagi terkait budaya dalam kepentingan di lingkungan kerja Kementerian Keuangan,”ucapnya.

Kemudian Kepala Devisi Kemenkumham Sulsel Dr. SUPRAPTO, Bc.I.P., S.H., M.H.l menambahkan tentang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014. Selanjutnya dijelaskan hal-hal yang harus dilakukan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, termasuk tugas pimpinan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pelayanan di lingkungan kerjanya.

“pentingnya nilai-nilai antikorupsi dan anti-gratifikasi dalam setiap perilaku pegawai, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor maka internalisasi nilai-nilai integritas kepada para pegawai harus dilakukan secara terus menerus, bukan hanya dalam forum formal karena penanaman nilai ini menyangkut dengan hati nurani setiap orang. Integritas bukan hanya berbicara tentang bagaimana kita tidak korupsi, karena di dalam kurungnya ada tiga sikap yaitu selalu akuntabel, adanya kompetensi, dan mempunyai etika.”tutupnya.

Lp ; (mss) P R M G I

.

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments