Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, November 21, 2024
BerandaMakassarKepala desa dan Sekdes Manjalling Gowa persulit Pengurus PTSL dan tidak menghiraukan...

Kepala desa dan Sekdes Manjalling Gowa persulit Pengurus PTSL dan tidak menghiraukan putusan MA

Takalar | POROS RAKYAT NEWS.ID-Pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) Di di Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan menjadi perbincangan serius,

Di mana RIFAL didampingi kuasa Hukumnya Mirwan SH saat berkunjung kekantor Camat Bajeng Barat Kabupaten Gowa belum lama ini untuk mempertanyakan masalah pengurusan PTSL didesa tersebut,Dengan sambutan yang ramah sehingga duduk bersama kasi pemeritahan kecamatan bajeng Barat yang mewakili ibu Camat merespon penuh dengan berkas yang diperlihatkan oleh Rifal,

Menurut penjelasan rifal ada – +3200 M2 yang sudah dimenangkan diPengadilan Tinggi Sul-Sel dan berakhir di Mahkama Agung(MA) dengan status dirinya sebagai Tergugat,namun sebagian lahannya sudah terjual dan dibeli oleh 5 orang dari warga diDesa manjalling Kecamatan Bajeng Barat kabupaten Gowa

“Iye pak,jd yg bermohon sertifikat ini ada 4 orang dari pembelian objek tersebut yakni
1). Amri Ibrahim seluas- +400 M2 memiliki Surat AJB yg dibuat melalui notaris
2).Syripuddin Dg Sitakka dengan luas – + 100M2 dengan memegang surat keterangan penjualan.
3).Sardi Gapur dengan luas – +800 M2 dengan memiliki surat kwitansi pembelian
4).Hj Nurhayati seluas -+200 M2 sementara pengurusan namun sudah lakulan pembayaran
5).Kobora Dg Jime memiliki AJB
Jadi yang saya mohokan itu sisanya pak, setelah kami keluarkan dari yg sudah kami jual.”ungkap Rifal

Saat itu pula Rifal membeberkan keluhan yang dialaminya dengan pengurusan PTSL ini dirinya merasa dipersulit diduga dilakukan oleh oknum kepala Desa Manjalling karena dianggap tidak merespon berkas untuk pengurusan PTSL tersebut,sehingga kami harus kekantor Camat Bajeng Barat Kabupaten Gowa untuk mempertanyakannya.

Mirwan,S.H Selaku Kuasa Hukum Rifal saat dikonfirmasi media ini Sabtu,(4/6/2022) menanggapi permasalahan ini “seharusnya oknum kepala Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa ini tidak semestinya melakukan hal seperti ini terhadap masyarakatnya, Adapun kalau memang ada suatu permasalahan atau yang dianggap seperti suatu kekurangan dari persyaratan dari aturan pengurusan PTSL ini mohon diberi dipencerahan warganya jangan dipersulit.

Lebih lanjut Mirwan menambahkan “kalau memang mau dijadikan lahan sengketa lagi itu berati pihak dari oknum tersebut sudah tidak mempercayai kinerkerja dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, yang artinya sudah melawan hukum yang berlaku, karna sangat jelas berakhir di Mahkama Agung (MA) dengan cara berkas penggugat ditolak,ada apa…?.

Dikutip dari artikel Enrico Simanjuntak “yurisprudensi merupakan salah satu sumber hukum yang penting dalam tradisi civil law. Setiap diskursus tentang yurisprudensi dalam tradisi civil law mengisyaratkan bahwa tradisi civil law mengakui hukum selain yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim (judge made law) (rechtstersrecht) yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi (jurisprudentierecht),Selain untuk mengisi kekosongan hukum, yurisprudensi merupakan instrumen hukum dalam rangka menjaga kepastian hukum”.harusnya pemerintah Desa berada pada hukum Tata negara bukan mengkaji lebih dalam hukum perdata dalam obyek benda karna sudah ada putusan mahkamah Agung memiliki yurisprudensi berkekuatan hukum tetap yang mengandung kepastian Hukum.”Tutur Mirwan

Mirwan,S.H Juga berharap semoga Masalah ini bisa terselesaikan sampai tingkat kecamatan,Namun Apa Bila Belum juga bisa terselesaikan Ditingkat Kecamatan Mungkin mungkin kami harus mengambil langkah pendampingan Hukum lebih.

Secara terpisah Abd Haris Dg Parate selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Manjalling Saat dikonfirmasi melalui Via Telepon WatshApp Sabtu Malam (4/6/2022) terkait Masalah ini bahwa dirinya sudah mau lanjutkan mengajukan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) miliki rifal,jadi rencana pak rifal mau ajukan pengurusan PTSL yang ada dilahannya namun pak desa mengatakan jangan dulu, makanya kami arahkan pak rifal tindak lanjuti kekantor camat untuk mempertanyakan pak.”Ujar Sekdes Manjalling

Setelah ditanya, sehingga pak desa tidak menindaklanjuti pengajuan pak Rifal alasannya apa..? Sekdes Haris menjawab ” Saya kurang tau itu pak, apa alasannya pak desa, makanya saya arahkan pak rifal untuk kekantor camat biar ditindak lanjuti sama ibu camat.” Jawabnya

Laporan : Lembaga Elang Hitam Nusantara

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments