Poros Rakyat News adalah sumber berita utama untuk informasi terbaru dan terpercaya dari berbagai wilayah di indonesia maupun global. Dapatkan liputan mendalam tentang politik, ekonomi, budaya, dan banyak lagi. Kami menyediakan berita berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan warga yang haus akan informasi aktual
Kamis, November 21, 2024
BerandaMakassarKetua Umum ELHAN-Ri Laporkan Pimpinan Bawaslu Takalar ke DKPP

Ketua Umum ELHAN-Ri Laporkan Pimpinan Bawaslu Takalar ke DKPP

SULSEL | POROS RAKYAT NEWS.ID –Ketua Umum Lembaga ELHAN-Ri, Mirwan, S.H., secara resmi melaporkan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Senin (18/11/2024).

Langkah ini diambil setelah berbagai temuan yang dinilai menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut.

Dalam pernyataan resminya di Warkop LaKopi, Jalan Hertasning, Makassar, Mirwan menyoroti dugaan ketidaknetralan Bawaslu Takalar yang mencuat melalui sejumlah pelanggaran yang terjadi.

Menurutnya, pola pengawasan yang dilakukan tidak hanya menimbulkan tanda tanya, tetapi juga mengancam keadilan dalam proses demokrasi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Mirwan adalah kecenderungan pimpinan Bawaslu Takalar untuk menghindari penerapan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 188.

Sebaliknya, mereka lebih sering mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya memberikan sanksi administratif. Ia menilai pendekatan ini tidak sesuai dengan asas norma referens yang seharusnya mengutamakan aturan khusus (lex spesialis) dalam konteks Pilkada.

Mirwan juga mengkritik metode penanganan laporan oleh Bawaslu yang dinilai kurang proaktif dalam mengumpulkan bukti material. Berdasarkan laporan masyarakat, pelapor kerap diminta untuk melengkapi dokumen tambahan seperti Surat Keputusan (SK) ASN yang dilaporkan atau bukti izin kampanye.

Menurutnya, hal ini justru mempersulit masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran.

“Beberapa pelapor mengeluhkan proses yang berbelit, seperti harus melengkapi dokumen tambahan atau bukti lain yang seharusnya menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk mengusut. Ini jelas menghambat masyarakat dalam menegakkan keadilan,” ujar Mirwan.

Lembaga ELHAN-Ri menegaskan bahwa laporan ini bukanlah bentuk serangan personal terhadap Bawaslu Takalar, melainkan upaya menjaga kualitas demokrasi dan memastikan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada.

Mirwan berharap DKPP dapat segera memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Sebagai landasan hukum, Mirwan mengutip Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang yang mengatur bahwa DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota penyelenggara pemilu.

Hal ini, menurutnya, menjadi alasan kuat bagi ELHAN-Ri untuk melaporkan kasus ini ke DKPP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Bawaslu Kabupaten Takalar terkait laporan yang diajukan Lembaga ELHAN-Ri.

LP : (ELHAN-RI)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments