Gowa.PorosRakyatNews.id.– Ketua Poros rakyat indonesia angkat bicara dan salut kinerja Kejaksaan Negeri Gowa Sulawesi Selatan yang telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan truck sampah tahun 2019.
Penetapan tersangka ini, langsung dirilis Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa, Yeni Andriani, di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa pada hari Jumat (3/6/2022).
Ketua DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Jafar Siddiq Dg Ngemba menyampaikan apresiasi terhadap Kajari Gowa saat ditemui dan ngopi bareng swjumlah rekan rekan media di salah satu kafe wilayah kabupaten gowa Sulawesi selatan Selasa 7 juni 2022.
selain mengapresiasi Daeng Ngemba menambahkan ditetapkannya mantan kadis PMD Gowa merupakan kegagalan sistim dan kegagalan pengawasan inspektorat wilayah Kabupaten Gowa Sulawesi selatan.
Sementara itu di akhir bulan mei lalu, dikutip dari bacapesan.fajar.co.id. berjudul Pemkab Gowa Terima Opini WTP Ke-10 dari BPK RI Sulsel.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab Gowa) mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 dari Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
Tentu ini merupakan kebahagiaan bagi kami di Pemerintah Kabupaten Gowa karena berhasil mendapat WTP Ke-10 dari Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan,” ujar Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Makassar, Senin (30/5).
(Group Media Poros Rakyat)