Lima Orang Tersangka Kasus Pengadaan Dump Truck Kabupaten Gowa Sudah Memasuki Tahap P21 Dan Segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar
Gowa,PorosRakyatNews.id.— Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadaan Mobil Truk Sampah yang bersumber dari Dana Desa yang ada di kabupaten Gowa tahun Anggaran 2019-2020, dan ditemukan kerugian Negara sekitar, Rp. 9.104.690.921,20. (Sembilan milyar seratus empat juta enam ratus Sembilan puluh ribu Sembilan ratus dua puluh satu rupiah dua puluh sen) yang dimana Terdapat lima orang tersangka masing-masing diantaranya, inisial (MA) mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD Kabupaten Gowa tahun 2016-2019, (AM) Direktur PT. Bima Rajamawellang, (FT) Koordinator Bendahara kec. Bontonompo, dan (SA) Koordinator Bendahara Kec. Pallangga, serta (AAS) Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional, Kamis Kemarin berkasnya memasuki tahap ke 2, atau P21.
Namun saat pelimpahan P21 dimana Lima Tersangka maling uang negara ini mendapat perlakuan spesial dari APH saat perpindahan tahanan dari sel Polres Gowa Ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.
Kelima Tersangka maling uang negara pengadaan truck sampah Desa, diangkut langsung diduga menggunakan kendaraan dinas Yeni Adriani Kepala Kejaksaan Gowa. sementara jika tersangka dikasus kelas bawah misal maling motor biasanya menggunakan kendaraan bus tahanan Kejaksaan Gowa. Kamis,(29/09/2022).
perlakuan spesial ini menimbulkan pertanyaan tersendiri, Jika Kejaksaan Gowa memberikan perlakuan istimewa terhadap tersangka korupsi truck sampah apakah tidak akan mengundang pencegahan niat oknum pejabat pejabat negara digowa yang bermental korupsi lainnya untuk lakukan korupsi uang negara???.
Saat Jumpa Pers pelimpahan tersangka korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa Yeni Adriani mengatakan bahwa kasus tindak pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Dump truck, seluruh desa di Kabupaten Gowa telah diserahkan oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa kepada JPU dan Berkas untuk lima orang tersangka sudah P21 dan akan di limpahkan ke pengadilan Negeri,”Ucapnya.
Di hadapan awak media Kepala Kejaksaan Gowa Yeni Adriani menambahkan bahwa dalam waktu dekat berkas akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar ” Secepatnya kami akan limpahkan ke Tipikor Pengadilan Negeri Makassar” kami dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa kabupaten Gowa akan melihat terus perkembangannya dan apabila ada indikasi maka ditindak lanjuti,”Tegasnya(*)
Lp ; Media Group Poros Rakyat